Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Komjen Polisi Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Kepala BNPT sebagai calon Kapolri.
“Nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Tito Karnavian,” ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan yang diterima di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6).
Johan Budi membenarkan bahwa pada 15 Juni 2016, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR dengan nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian.
Ia menegaskan, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Penunjukan Calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden,” katanya.
Namun demikian, Presiden kata Johan, dalam memilih nama Tito Karnavian, terlebih dahulu telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri, maupun publik.
“Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden,” kata Johan.
Pertimbangan lain Presiden dalam memilih Tito Karnavian kata Johan yakni untuk meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat, memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, maupun korupsi, sekaligus juga meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain.
Komjen Tito Karnavian kini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Rencananya surat yang disampaikan Presiden akan dibawa ke Bamus dan segera dibacakan dalam sidang paripurna pada 28 Juni 2016.
Setelah itu sidang paripurna baru kemudian dibahas dalam rapat pleno komisi III untuk ditentukan jadwal “fit dan proper test”.