Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, demonstrasi adalah hak demokratis warga, tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak.
Demikian kata Presiden sebagaimana disampaikan Bey Machmudin selaku Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (31/10/2016).
“Pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum,” katanya.
Presiden sudah memerintahkan aparat keamanan bersiaga menghadapi kondisi apapun secara profesional.
“Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun,” kata Presiden.
Seperti diketahui, sekelompok masyarakat rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa yang pada 4 November 2016 mendatang.
Pihak Polri dan TNI sejauh ini menyatakan kesiapannya untuk mengantisipasi aksi tersebut.