Pihak Freeport berencana akan menuntuk pemerintah ke abitrase internasional, saat pemerintah meminta Freeport untu mengikuti regulasi. Atas rencana Freeport tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung siap membantu, jika upaya perundingan antara Pemerintah dengan Freeport, mengalami kebuntuan.
Kesiapan Kejaksan Agung membantu pemerintah, termasuk menghadapi PT Freeport Indonesia (Freeport) di Mahkamah Abitrase Internasional. “Jika perundingan antara Pemerintah dengan Freeport buntu, tentu ini akan dibawa melalui jalur hukum, melalui arbitrase. Atau pemerintah memiliki sikap lain,” ujar HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Upaya perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport berkaitan dengan ancaman Freeport, menuntut pemerintah ke abitrase internasional. Ancaman ini dikeluarkan, karena pemerintah meminta agar Freeport mengikuti regulasi, yang salah satunya adalah mengubah status operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
“Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase,” kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.
Dirinya mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
“Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase,” tegasnya.
Ditanya apakah Pemerintah akan membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.