BOGOR – Praktisi hukum yang juga Sekretaris Jendral DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor yang hingga kini masih belum menetapkan “pleger” sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor.
Kepada indeksberita.com, Senin (10/10/2016), Sugeng mengatakan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dalam perkara korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Lince Purba SH, telah mensinyalkan posisi Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat (Sekdakot) sebagai “Pleger” atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntit Umum (JPU).
“Dalam surat dakwaan, jaksa telah menyebutkan Bima Arya (Walikota Bogor), Usmar Harimar (Wakil Walikota Bogor), dan Ade Syarif Hidayat (Sekdakot Bogor) turut serta bersama sama dengan para terdakwa yakni Yudha (eks Kadis Koperasi), Irwan (eks Camat Bogor Barat) dan Roni (ketua Tim Apraisal),” kata Sugeng.
Jadi, sambungnya, JPU di dalam surat dakwaannya telah menegaskan keyakinan kejaksaan bahwa Bima Arya, Usmar dan Ade terlibat melakukan perbuatan pidana korupsi mark up pembelian lahan Jambu Dua.
“Setelah dakwaan jaksa dibuktikan melalui saksi saksi, bukti surat, ahli dan juga keterangan para terdakwa, dimana pembuktian oleh jaksa ini telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung yang dalam pertimbangannya menyatakan Bima arya dan Ade Syarif terlibat turut serta sebagai pelaku (pleger) tindak pidana korupsi pengadaan lahan Jambu Dua,” tuturnya.
Dengan demikian, masih kata pria yang juga menjabat Direktur Yayasan Satu keadilan, dalil jaksa dalam dakwaan dikabulkan oleh hakim.
“Karena itu, bandingnya jaksa dalam perkara ini tentunya adalah menyatakan banding di luar posisi pleger Bima Arya. Banding jaksa adalah sekedar mengimbangi banding para terdakwa. Lalu, bagaimana dengan posisi pleger Bima Arya? Posisi tersebut telah ditegaskan dalam putusan hakim sebagaimana dikehendaki oleh jaksa sendiri dalam dakwaannya,” ujarnya.
Karena itu, sambung Sugeng, walau jaksa banding, semestinya jaksa tidak perlu menunggu putusan hakim tingkat banding untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) atas Bima Arya.
“Semestinya, sudah bisa dilakukan saat ini atas dasar fakta-fakta dan alat bukti hasil penyidikan oleh kejaksaan sendiri. Karena, pernyataan jaksa dalam surat dakwaan yang menyatakan Bima Arya turut serta adalah atas hasil penyidikan jaksa sendiri dan diaminkan oleh majelis hakim. Jadi tidak perlu ragu. Kalau jaksa beralasan banding tersebut menunda penyidikan atas Bima Arya, bisa diterjemahkan tindakan tersebut diduga upaya politik melindungi pleger,” tutupnya. (eko)