Kamis, 21 September 23

Poros Cikeas “Paksa” Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Pensiun Dini

Putra sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono dan Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni, resmi dicalonkan sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang diusung koalisi empat partai.

Nama Agus dan Sylviana ini muncul setelah melalui beberapa proses yang telah disepakati oleh empat petinggi partai, yakni, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Disepakati kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada DKI 2017 adalah Agus Harimurti Yudhoyono berpasangan dengan Ibu Sylviana Murni,” ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat jumpa pers di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jumat (23/9) malam.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang ikut mendampingi Zulkifli menyatakan, keputusan koalisi Cikeas memilih Agus dan Sylviana didasarkan pada berbagai pertimbangan kebutuhan Jakarta.

“Kombinasi generasi muda, tangguh, dengan wajah segar yang memberikan harapan, dipadu dengan seorang (birokrat) karir maka koalisi empat partai ini sepakat (memilih) cagub Mas Agus berpasangan dengan Ibu Sylviana Murni,” katanya.

Pasangan Agus dan Sylviana direncanakan akan mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta pada Jumat (23/9) pukul 19.00 WIB setelah menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi.

Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini tercatat sebagai perwira menengah TNI berpangkat Mayor Infanteri dan Sylviana yang hingga kini masih berstatus pejabat Pemerintah Provinsi DKI, dipastikan akan mengundurkan diri dari institusinya masing-masing sebelum mendaftar sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta.

“Untuk sopan santun, baik Bu Sylvi maupun Agus akan berpamitan dengan atasan masing-masing,” ujar Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy).

Sementara itu, Sylviana mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil sebagai staf penatar di Badan Pembinaan Pendidikan dan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( BP7).

Sylviana pernah cuti dari PNS karena terpilih sebagai anggota DPRD dari Golkar hingga akhirnya kembali lagi ke posisi lama di PNS.

Selanjutnya, Ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI pada tanggal 19 Oktober 2004, kemudian Walikota Jakarta Pusat dari 2008-2013 di bawah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Sesuai ketentuan, keduanya harus pension dini dengan mengundurkan diri dari instansinya masing-masing.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait