Setelah menetapkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan.
Surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.
“Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa kemarin di Mabes Polri.
Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. “Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” katanya.
“Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” ucapnya.
Selain itu, pasca penetapannya sebagai tersangka, Ahok juga dilarang keluar dari Indonesia.
“Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia,” kata Ari Dono.