Sabtu, 23 September 23

Polri: Demo Susulan Terkait Kasus Ahok Sudah Tak Relevan

Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan apabila ada demonstrasi susulan setelah aksi 4 November 2016 lalu, maka unjuk rasa itu sudah tidak revelan lagi.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan elemen lain dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengatakan akan kembali menggelar aksi demosntrasi pada 2 Desember 2016 mendatang. Salah satu agenda aksi menuntut agar Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan.

Baca: http://www.indeksberita.com/tuntut-ahok-ditahan-gnpf-mui-demo-2-desember/

Sebelumnya, pada aksi 4 November lalu, mereka menuntut agar Ahok diproses hukum.

“Kalau dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok, sekarang sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses secepatnya. Jadi kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan lagi,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia menghimbau sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih baik mengawal kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

“Itu lebih baik dan lebih fokus dari pada ada unjuk rasa lagi,” ucap Rikwanto.

Namun, ia menegaskan polisi tetap menghormati hak dan demokrasi apabila ada unjuk rasa kembali.

“Ada undang-undang yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh anarkistis, tidak boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya,” ucap Rikwanto.

Pada 4 November silam, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkistis selepas shalat Isya sehingga polisi melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Akibat kerusuhan itu 350 orang dari aparat gabungan dan massa pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.

Bareskrim Polri sendiri pada Selasa (15/11) lalu telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait