Kamis, 7 Desember 23
Beranda Featured Polres Banyuwangi Masih Proses Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Salah Tangkap

Polres Banyuwangi Masih Proses Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Salah Tangkap

0
Polres Banyuwangi Masih Proses Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Salah Tangkap
Bukat, korban penganiayaan di Polsek Pesanggrahan, Banyuwangi, menunjukkan dua gidinya yang patah tanggal. Foto: istimewa

Banyuwangi: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Banyuwangi masih memproses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat jajarannya terhadap korban salah tangkap bernama Bukat (49), warga warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung. Tindak penganiayaan terhadap Bukat, yang dituduh melakukan pencurian, itu terjadi pada Jumat (16/8/2019) silam.

Keterangan itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya melalui pesan whatsapp, Senin malam (10/9/2019). Meski demikian, Panji membantah bahwa aparatnya melakukan salah tangkap. Menurutnya, Bukat sebelumnya sempat diamankan oleh warga setempat.

“Terkait perkara yang dilaporkan sedang diproses di Polres. Maksudnya Polres itu Propam. Kalau terkait salah tangkap, menurut info di lapangan yang bersangkutan bukan ditangkap oleh anggota polisi, tapi sebelumnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan ke Polsek Pesanggrahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari oknum yang diduga pelaku kekerasan yang saat ini sedang sakit.

“Tapi informasi ini belum lengkap karena belum semua pihak dapat diminta klarifikasi. Termasuk anggota saya yang diduga sebagai oknum juga masih dirawat intensif di Rumah sakit mulai sekitar minggu lalu. Saya Mohon pengertian dan kerjasamanya karena masih ditelusuri rekan-rekan Propam yang membidangi dugaan pelanggaran anggota,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula setelah Bukat melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Banyuwangi. Warga Dusun Pancer yang bekerja sebagai nelayan, itu mengaku dipukuli oleh oknum anggota polisi di Kantor Polsek Pesanggrahan dalam keadaan kedua mata korban ditutup lakban. Akibatnya, Bukat babak belur dan dua giginya patah tanggal.

Akibat luka tersebut, korban sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas setempat. Selain itu, korban juga merasa trauma atas tindakan brutal yang dialaminya saat diinterogasi terkait kasus pencurian yang menimpa tetangganya itu.

Menurut Bukat, penyiksaan itu terjadi di sebuah ruang penyidikan di Mapolsek Pesanggrahan sesaat setelah dirinya ditangkap. Penganiayaan dilakukan dengan melakukan pemukulan ke bagian kepala di bagian kaki dengan menggunakan senjata agar dirinya mengaku sebagai pelaku pencurian.

Namun, tuduhan tersebut akhirnya tidak terbukti, setelah korban pencurian mengatakan Bukat bukan pelaku pencurian. Dalam kondisi lemah dan babak belur, korban salah tangkap itu pun dibebaskan.

“Waktu hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 siang. Saya dijemput paksa oleh dua anggota Polisi yaitu Lukman anggota Polres Banyuwangi dan Edi Ketep anggota Polsek Pesanggaran. Saat penjemputan ada Yatno, salah seorang warga yang menuduh saya mencuri mesin,” katnya.

“Selanjutnya saya dibawa ke posko dan setelah itu langsung dibawa ke kantor Polsek Pesanggaran. Saat di ruang pemeriksaan, saya dihajar di bagian muka dan kepala oleh pak Lukman hingga gigi saya patah. Sementara anggota polisi lainnya Ade Ketep ikut memaki-maki saya juga,” tuturnya lebih lanjut.

Sebagai korban salah tangkap yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, ia mendesak pihak Polres Banyuwangi agar memproses secara hukum oknum polisi pelakunya.

“Saya menuntut oknum polisi yang salah menangkap dan menyiksa saya itu diproses dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Gara-gara salah tangkap nama saya jadi tercemar. Dan bukan hanya itu, saya merasakan sakit dibagian wajah dan kepala, hingga bagian gigi geraham saya patah akibat pemukulan yang dilakukan oleh Lukman,” kata Bukat.

Editor: Hasbi.