Polisi Tetapkan Bagus Bawana Sebagai Tersangka Pembuat Hoax 7 Kontainer Surat Suara

0
70
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, menjelaskan bahwa Bagus Bawana ditetapkan tersangka hoax 7 kontainer kertas suara yang sudah tercoblos (Edy Santry)

Setelah melalui penyidikan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka pembuat (kreator) audio pemberitaan palsu (hoax) tentang adanya 7 kontainer dari Tanjung Priok yang memuat Surat Suara telah tercoblos pasangan Capres-Cawapres 2019 nomor urut 01.

“Setelah melalui Penyidikan secara intensif, Polisi menetapkan saudara BPP sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong. Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Dedi menjelaskan bahwa modus operandi BPP (Bagus Bawana Putra) adalah mem-posting melalui media sosial Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok. Menurut Dedi, Bagus juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos.

Lebih lanjut Dedi menuturkan bahwa adanya unsur kesengajaan dari perbuatan Bagus tersebut. Hal tersebut memurut Dedi, pasca membuat pemberitaan palsu tersebut, Bagus melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah.

“Setelah membuat hoax, tersangka BBP membuang ponselnya. Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen,” papar Dedi.

Diketahui, setelah sebelummya mengamankan 3 orang yakni LS di Bogor, HY ditangkap di Balikpapan dan J ditangkap di Brebes terkait penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, pada 7 Januari 2019 Polisi mencokok Bagus di Sragen, Jawa Tengah.

Kasus hoaks surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.

Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

“Untuk kreator dan buzzer sudah diidentifikasi, dan sudah dilakukan profiling. Kenapa tidak segera menangkap? Polri tidak mau berspekulasi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Untuk HY, LS, dan J dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka hoaks surat suara Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Sebagaimana diketahui, Bagus Bawana Putra merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto. Namun Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menyatakan Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra, bukan bagian dari pihaknya.