
Penyidik Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Sukarnoputri terkait Puisi berjudul “Ibu” yang memicu kontroversi beberapa waktu lalu. Informasi tentang SP3 untuk Sukmawati diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal.
Mohammad Iqbal mengatakan, dihentikanya kasus tersebut sehingga tidak dapat naik ke tingkat penyidikan lantaran tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
“Dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Iqbal kepada awal media di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Iqbal juga meluruskan kesimpang siuran informasi yang beredar dimasyarakat terkait diterbitkanya SP3 tersebut. Iqbal menegaskan bahwa surat yg dikeluarkan penyidik adalah penghentian penyelidikan dan buka penghentian penyidikan. Karena menurut Iqbal,perkara yang menjerat Sukmawati masih tahap penyelidikan.
“SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan ya, bukan penyidikan,” imbuh Iqbal.
Penghentian penyelidikan tersebut lanjut Iqbal dipastikan telah melalui berbagai proses. Iqbal mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan SP3, kepolisian telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati.
“Selain itu penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama dan seorang ahli pidana,” urainya.
Iqbal menuturkan pula bahwa dalam kasus Sukamawati tersebut, ada 30 laporan yang diterima pihak kepolisian. Dua diantaranya,ungkap Iqbal, menarik laporan sebelum menuju proses selanjutnya.
“Penyidik juga sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan penyelidikannya dan tak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkas Iqbal.
Sebagaimana diketahui,kasus ini bermula saat Sukmawati membacakan puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” dalam acara peragaan busana Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week pada 28 April 2018 lalu. Puisinya tersebut dianggap beberapa pihak telah menyinggung umat islam yakni tentang azan, syariat Islam serta cadar.
Sukmawati sendiri telah kemudian segara resmi menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam. Putri Proklamator tersebut menengaskan bahwa ia sama sekali tak bermaksud menistakan agama islam.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.