Polisi Nyatakan Penyebar Video Bahar bin Smith Akan Dijerat Pelanggaran UU ITE

0
55
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka (6/12) oleh Mabes Polri

Usai menetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka kasus ujaran kebencian, Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah tersebut. Tak hanya berhenti sampai di Bahar saja, namun Polri akan memburu siapapun penyebar video Bahar Bin Smith yang terkait ujaran kebencian tersebut.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Syahar mengungkapkan, pihaknya pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar. Diketahui, ceramah Bahar tersebut adalah saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017. Video tersebut diupload seseorang sehingga viral di media sosial.

Menurut Syahar, penyebar dan pengunggah video Bahar bisa terkena jeratan hukum. Meski untuk kasus Bahar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri akan fokus ke arah diskriminasi ras maupun etnis.

“Iya (pengunggah dan penyebar bisa dijerat), Undang-Undangnya mengatur begitu, tapi tidak dengan Bahar. Makanya fokusnya Bahar dulu,” jelas Syahar.

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Status tersangka itu ditetapkan usai pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu diperiksa sejak Kamis, 6 Desember 2018 pagi.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Bahar, Polisi belum melakukan penahanan. Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Syahar.