Kamis, 28 September 23
Beranda Featured Polisi Hentikan Kasus Ade Armando

Polisi Hentikan Kasus Ade Armando

0
Polisi Hentikan Kasus Ade Armando

Polda Metro Jaya megeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penodaan agama melalui media sosial.

“Sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2).

Wahyu menuturkan penyidik memutuskan kasus Ade Armando itu tidak termasuk tindak pidana berdasarkan keterangan saksi ahli.

Berdasarkan keterangan saksi ahli itu penyidik kepolisian menyimpulkan ucapan Armando “Allah Bukan Orang Arab” melalui media sosial itu tidak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.

Argo menyebutkan Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Ade membuat status melalui media sosil “facebook” dan “twitter” berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015 namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.

Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter namun tersangka tidak memenuhinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016.