Pihak Ditreskrimum Polda Bali menahan dua aktifis ForBALI, I Made Joniantara alias De John dan I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omled. Keduanya ditahan sejak sore ini, sekitar pukul 15.30 Wita.
Penahanan dilakukan sejak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017) pagi tadi.
Salah satu kuasa hukum keduanya, Made Somya Putra, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita dan langsung keduanya ditahan.
Hingga saat ini keduanya masih menjalani tes kesehatan. “Untuk langkah masih kami dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum,” jelasnya Bali di Mapolda Bali.
Dia menyatakan, keduanya kurang lebih diperiksa dengan 23 hingga 25 pertanyaan.
Yang paling inti dalam pertanyaan itu, ialah apa yang terjadi pada saat aksi.
Keduanya mengaku tidak menurunkan bendera.
Dan ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBALI di bawah bendera Merah Putih.
Dan naiknya bendera itu tidak ada niatan menghina lambang negara dan itu adalah bentuk nasionalisme untuk menjaga bumi pertiwi dan nasionalisme semata.
“Pertama tidak ada yang menurunkan bendera dan sifat nasionalisme mereka saja. Mereka tidak ada niat untuk merendahkan bendera Merah Putih,” bebernya.
Sekitar 10 pengacara yang melakukan pendampingan terhadap kedua aktivis tersebut.(*)
TribunBali