Minggu, 24 September 23

PMKRI Laporkan Rizieq ke Kepolisian, FPI Rencana Laporkan Balik

Rizieq Shihab dilaporkan ke kepolisian oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dengan tuduhan penistaan salah satu agama. PMKRI mendatangi Markas Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin 26 Desember 2016, sekitar pukul 12.30. Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI ini, saat tiba di Markas Polda Metro Jaya, langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan pasal 156 a KUHP yang berkaitan dengan penistaan agama.

Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan bahwa Rizieq telah melecehkan dan menyakiti umat Kristiani. “Kita melihat video di Twitter atau Instagram, yang menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Angelo.

Setelah hampir 2 jam di ruang SPK Polda Metro Jaya, Angelo menjelaskan bahwa PMKRI juga melaporkan dua orang lain, selain Rizieq. Dalam laporan kepolisian yang bernomor: TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus,  PP PMKRI selain melaporkan Rizieq, mereka juga melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun twitter @SayaReya. “Kami berharap agar laporan kami ini agar segera ditindak lanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian,” kata Angelo.

Atas pelaporan PMKRI tersebut, FPI membantah keras tuduhan tersebut. Dalam konfirmasi tertulisnya atas berita tersebut, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Bamukmin, menyatakan bahwa hal penistaan agama tidak mungkin dilakukan oleh Rizieq, karena menista agama sangat dilarang keras dalam perjuangan FPI. Masih menurut Novel, FPI berencana untuk menuntut balik PMKRI dengan pasal pencemaran nama baik.

“Saya sudah dengar hal itu. Apa yang dilakukan Habib Rizieq adalah menjelaskan dan menjabarkan Fatwa MUI 7 Maret 1981, yang memang haram mengucapkan selamat hari Natal. Kami akan melaporkan balik karena pencemaran nama baik itu,” ujar Novel.

Mendengar adanya upaya FPI untuk melaporkan balik PMKRI ke Kepolisian, Angelo menyerahkan semuanya pada proses hukum. Menurutnya, tujuan dari pelaporan PMKRI itu, adalah karena melihat semakin lemahnya toleransi dan penghormatan pada kemajemukan. “Tujuan dari laporan ini adalah agar setiap warga negara saling menghargai keberagaman, untuk menjaga keamanan dan kedamaian di Indonesia,” pungkas Angelo.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait