Rabu, 29 November 23
Beranda Featured Plt Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Bansos

Plt Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Bansos

0
Plt Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Bansos

MEDAN — Sidang Kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho dan bekas kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyakakat Sumut Eddy Syofian menghadirkan saksi Pelaksanatugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,Rabu 23 Maret 2016.Selain Tengku Erry,Sekretaris Daerah Hasban Ritonga dan bekas Sekda Nurdin Lubis turut diperiksa.

Dalam sidang terungkap dari 233 lembaga yang direkomendasikan Kesbangpol Linmas,akhirnya ditetapkan 193 lembaga penerima.Penetapan itu,kata Eddy,bukan wewenangnya sebagai Kepala Kesbangpol Linmas,melainkan wewenang Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).”Hibah Bansos sesuai Undang-Undang ditetapkan TAPD.Sebagai Kepala Kesban,saya hanya mengusulkan lembaga penerima setelah diverifikasi.Namun penetapan lembaga penerima sesuai skala prioritas ditetapkan Ketua TAPD yang juga Sekda,”kata Eddy.

Bekas Sekda Nurdin Lubis sempat membantah penjelasan Eddy bahwa lembaga penerima ditetapkan Ketua TAPD.Namun Nurdin mengakui ada 193 lembaga penerima bansos yang lolos verifikasi Kesbanglinmas Pol.”Saya tidak mengetahui persis nama-nama lembaga penerima,namun seingat saya sekitar 193 lembaga,”kata Nurdin.

Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menanyakan kepada Nurdin perihal pengakuan Eddy Sofyan mengenai pertemuan di rumah dinas gubernur pertengahan 2012.Disana Gatot Pujo menyerahkan secarik kertas berisi nama-nama lembaga penerima ke tangan Nurdin Lubis.”Salah satunya adalah Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumut.Apakah benar seperti itu,? tanya Hakim.Mendengar itu,Nurdin Lubis mengakuinya.

Eddy juga menyebut satuan kerja perangkat daerah penerima bansos yang besar seperti Dinas Pendidikan Sumut yang meloloskan ratusan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikelola istri Gatot Pujo yakni Sutias Handayani,sebagai penerima bansos.” Seingat saya ada Rp 98 miliar bansos untuk PAUD.Mestinya Kepala Dinas Pendidikan juga ditetapkan sebagai tersangka karena saya tahu sebagian besar PAUD berkantor dibawah pohon,”kata Eddy.

Pengacara Eddy Syofian mengatakan,hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Sumut menyebut potensi kerugian negara dalam kasus korupsi Bansos Sumut tahun anggaran 2013 Rp 1,4 miliar.Namun dalam dakwaan jaksa,kerugian negara itu tidak dicantumkan.”Klien kami ingin pengadilan membuktikan kerugian negara itu masuk ke kantong Eddy Syofian.Kami akan kejar hal itu,”kata  Agusmin Girsang.

Usai sidang Tengku Erry memberikan penjelasan.”Saya sama sekali tidak mengetahui pengucuran dana bansos Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.Sebab anggaran 2012 tentu dibahas 2011,dan anggaran 2013 dibahas 2012.Adapun tahun 2012 saya masih Bupati Serdang Bedagai dan baru dilantik  Wakil Gubernur Sumut Juni 2013 setelah menang pemilihan gubernur,”kata Tengku Erry.

Seyogyanya sidang akan menghadirkan 7 saksi,Namun karena pemeriksaan ketiga saksi memakan waktu yang panjang,sidang pemeriksaan 4 saksi lainnya dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengar kesaksian bekas Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagian dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.