PLH Kaltara Lakukan Pendampingan Masyarakat Dayak Agabag Mendapatkan Hutan Adat

0
191
Keterangan foto: Sekretaris PLH Kalimantan Utara saat memberikan pelatihan Hutan Adat kepada masyarakat adat di desa Kalung Sayan, Tulin Onsoi, Nunukan, Rabu (26/7/2018)

Menyadari masyarakat Adat sangat menjunjung tinggi kearifan lokal diantaranya dalam menjaga kelestarian hutan, Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap perjuangan masyarakat Adat Dayak Agabag, untuk mendapatkan hutan adat mereka.

Hal itu ditegaskan Sekretaris PLH Kalimantan Utara Niko Ruru dihadapan ratusan masyarakat adat Dayak Agabag di Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (26/7/2018). Selain turut mensukseskan program Reforma Agraria yang digagas Presiden Jokowi, Niko menjelaskan bahwa pihaknya terpanggil melakukan pendampingan agar hak masyarakat kembali didapatkan.

“Kita ketahui bahwa selama ini masyarakat adat terutama Dayak Agabag sangat menjaga keseimbangan alam dan hutan laksana rumah kedua bagi masyarakat adat. Maka ketika Pemerintah memberikan jalan melalui reforma agraria, kenapa kita tak lakukan?” kata Niko

Untuk mendapatkan hutan adat yang saat ini dikelola atas nama Negara atau pihak-pihak insvestor, diakui oleh Niko memang memakan waktu. Namun dengan kebersamaan berjuang serta bukti-bukti akurat yang dimiliki masayarakat adat sebagai penunjang, maka untuk mendapatkan kembali tanah (hutan) adat menurut Niko adalah sebuah hal yang memingkinkan.

Niko mencontohkan masyarakat di enam wilayah di Kabupaten Nunukan yakni , Desa Tepian, Desa Atap Desa Mantikas, Desa Liang Bunyu, Desa Binusan dan Desa Nunukan Barat telah berhasil mendapatkan hak pengelolaan hutan yang selama ini dikelola Negara.

“Masyarakat Di Desa Tujung, juga saat ini dalam proses mendapatkan wilayah adatnya sekitar lima ribu hektar dan dua ribu hektar dari luas tersebut akan diupayakan menjadi hutan adat,” papar Niko.

Niko juga sangat berharap semua pihak mampu bersinergi dalam hal ini terutama Pemkab Nunukan dan DPRD Nunukan. Karena menurut Niko, syarat untuk mendapatkan tanah adat adalah dengan diterbitkanya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dengan terbitnya Perda tersebut dan setelah Tim dari Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi, menurut Niko akan ditentukan batas-batas wilayah adat. Dari adanya wilayah adat tersebut masyarakat baru dapat mengusulkan kepemilikan tanah (hutan) adat.

Sementara itu bak gayung bersambut anggota DPRD Nunukan Karel Sompoton mendukung penuh langkah PLH Kaltara tersebut. Bahkan Karel menegaskan bahwa ia akan menggalang kekuatan bersama anggota lain agar Perda yang dimaksud segera terbit.

Karel juga menganggap Reforma Agraria tersebut merupakan sebuah kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki wilayah adat. Kelak dengan memiliki wilayah dan hutan adat sendiri,Karel berharap kesejahteraan semakin meningkat dan masyarakat benar-benar menjadi pemilik atas tanah sendiri.

“Apa yang dilakukan kawan-kawan PLH Kalimantan Utara ini adalah sebuah langkah yang sangat bermanfaat. Dan kita siap bersinergi sesuai tupoksinya,” ujar Karel.