Selasa, 28 Maret 23

PKL Mewabah, Pejalan Kaki dan Pengendara Motor Mengalah      

Pedestrian dan bahu jalan Kota Bogor di sejumlah tempat kini seolah jadi milik Pedagang Kaki Lima (PKL). Tidak hanya pejalan kaki yang terpaksa harus mengalah, kendaraan bermotor roda empat yang melintas pun seperti wajib bersabar. Pasalnya, sejumlah ruas tempat banyak yang terkapling dagangan. 

Sejumlah lokasi yang menjadi hunian PKL diantaranya seperti di Jalan Pajajaran, Otista, Suryakencana, Tanjakan Empang, Siliwangi, Sukasari, Lawanggintung, Pahlawan, Siliwangi, Empang, Panaragan, Nyi Raja Permas, Merdeka, Dewi Sartika, Juanda, Kapten Muslihat, Jalan Pengadilan, Sawojajar dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dibanding lokasi lain yang kerap disasar penertiban, Jalan Otista dan Suryakencana hingga Tanjakan Empang terbilang jarang digusur Satpol PP. Padahal, diatas pukul 19.00 WIB, di tiga lokasi jalan yang letaknya berdekatan dengan Pasar Bogor tersebut setiap petang menjadi lauatan PKL. Umumnya, para PKL yang berjualan memanfaatkan separuh bahu jalan tersebut merupakan pedagang sayuran dari luar Kota Bogor.

“Dibanding lokasi lain, PKL Jalan Otista, Suryakencana, hingga Tanjakan Empang tidak pernah disentuh Satpol PP. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun berdagang di badan jalan. Bahkan, bisa separuh badan jalan untuk berjualan dan membuat kemacetan lalu lalang kendaraan bermotor,” tutur Ketua Bogor Government Watch (BGW) Andri Sofyan Buluk Baso saat diwawancarai indeksberita.com, Rabu (13/7/2016).

Dia berharap, Pemkot Bogor tidak tutup mata. Menyoal penataan PKL, menurutnya, pedagang sayuran seharusnya digiring masuk ke pasar sehingga tidak berdampak mengganggu lalu lalang kendaraan bermotor, juga membuat kemacetan.

“Sebagaimana diketahui, trotoar atau bahu jalan merupakan daerah terlarang untuk PKL berjualan. Sebab, hal itu tercantum dalam Pasal 45 ayat 1, Pasal 131 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, kalau penegak perda seperti Satpol PP, melakukan pembiaran, artinya PKL berjualan di bahu jalan terkesan ‘dilegalkan’,” tutur Andri, aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua GMNI Jakarta Raya.    

Abdullah (49), PKL yang berjualan sayuran di Jalan Otista yang sudah berdagang sejak 1985 silam mengaku bisa meraup untung lumayan saat berjualan malam.

“Pedagang di Jalan Otista rata-rata memang sudah berdagang puluhan tahun. Awalnya, kami disini cuma punya gerobak atau kecil-kecilanlah, tapi alhamdulillah sekarang bisa buka lapak,” ujarnya.

Saat ditanya berapa keuntungan harian yang didapat dengan berjualan di Jalan Otista? Dia menjawab, pendapatannya tidak menentu.    

“Kadang kalau lagi ramai bisa mendapatkan Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Tapi, kalau sepi, pendapatan tidak pasti,” kata dia.

Keluhan penggunaan trotoar dijadikan lapak PKL juga disampaikan Anwar Muis (37), warga Babakan Pasar. Pendapatnya, sejak menjadi lapak PKL setiap malam, kondisi trotoar di Jalan Suryakencana rusak dan terlihat kotor oleh tumpukan sampah.

“Jangankan ramah untuk penyandang disabilitas, bagi pejalan kaki normal saja sangat tidak nyaman. Seharusnya pihak terkait bisa tegas. Jangan dibiarkan saja,” tuntasnya. (eko)  

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait