Seperti jelang pemilu sebelumnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) selalu menjadi salah satu isu “panas” dalam pembahasan Undang-undang Pemilu.
Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, partainya menginginkan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 ditingkatkan dari 3,5 persen (saat ini) menjadi 7 persen.
Sebagian kalangan, termasuk sejumlah pimpinan partai politik menilai usulan Surya Paloh tersebut tidak rasional, karena terlalu besar. Konsekuensi dari kenaikan PT ini akan mengurangi jumlah partai politik di DPR RI.
Pengurangan jumlah partai di parlemen, Menurut Surya Paloh, akan berdampak bagus bagi demokrasi karena secara langsung akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh mabuk pada era multipartai ini. Dari sepuluh harus menjadi lima partai. Itulah perjuangan politik gagasannya NasDem,” kata Surya Paloh, Rabu (20/7/2016)`
Senada, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) penting diterapkan agar tidak menggangu stabilitas nasional.
Bagi PKB, kata Muhaimin, semakin tinggi ambang batas maka menjadi semakin baik bagi stabilitas nasional. Karena itu, PKB bahkan mengusulkan ambang batas itu sebesar 9 persen.
“Kalau Nasdem usulkan 7 persen kami mendukung tidak hanya 7 persen, 9 persen,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
“Jadi sesuai dengan bintangnya PKB,parliamentary threshold kami usulkan 9 persen,” tambah dia.
Cak Imin menuturkan, pengalaman menunjukkan bahwa multi partai yang berlebihan akan menghasilkan gangguan stabilitas nasional serta kemubaziran dalam partisipasi berpolitik.
“Dari pengalaman negara lain, awal reformasi, semuanya mengalami kemubaziran. Jumlah partai yang berlebihan ujungnya pada kristalisasinya bisa dilihat pada akhir pada 15 tahun reformasi di berbagai negara,” kata dia.
Maka dari itu, menurut dia, Indonesia perlu menerapkan ambang batas tersebut agar tidak mengulang kegagalan seperti pada masa awal reformasi, serta kegagalan di berbagai negara yang tidak menerapkan sistem tersebut.
“Multi partai yang menguras energi politik ini penting untuk dijadikan pengalaman,” kata dia.
Seperti diketahui, “parliamentary threshold” adalah ambang batas perolehan suara minimal parpol dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat, adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen. Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil.
Sementara, kritikus sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.
Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Ketentuan ini berlaku pada Pemilu 2014.
Jelang Pemilu 2019 mendatang, ketentuan soal ambang batas akan dibahas dalam revisi UU Pemilu di DPR. Rencananya, Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan draft revisi UU kepada Presiden Joko Widodo pekan depan, sebelum menyerahkannya kepada DPR.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.