Minggu, 2 April 23

PK Kemungkinan Ditolak, Warga Temon dan LBH Tidak Gentar

BANTUL – Gugatan Peninjauan Kembali (PK) warga Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bantul pasca keputusan kasasi 456K/TUN/2015 atas SK Gubernur 68/KEP/2015, kemungkinan kandas. Warga menolak pembangunan Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) karena sebagian lahan proyek tersebut merupakan tanah milik mereka.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadli mengatakan, permohonan PK kemungkinan tidak akan dikabulkan. Hal tersebut terutama karena terbitnya Peraturan MA (Perma) RI No.02 Tahun 2016, yang terbit sebelum kuasa hukum mengajukan perencanaan PK.

“Dalam pasal 19 peraturan tersebut tertera bahwa ‘putusan kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali’,” ujar Yogi kepada indeksberita.com di Bantul, Rabu (20/4/2016).

Yogi menjelaskan bahwa peraturan itu diinformasikan oleh hakim ketika pihak warga dan LBH Jogja akan mulai membahas rencana mengajukan PK. Ia menambahkan bahwa PK yang tertera dalam peraturan perundang-undangan PTUN secara struktural memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan MA.

“Saya kira ini sangat mengecewakan, karena kenapa bisa Perma yang notabene peraturan yang tingkatannya jauh lebih rendah mengesampingkan peraturan perundang-udangan yang jauh lebih tinggi. Ini tidak sesuai dengan harapan kami. Berangkat dari itu, kami yakin bahwa proses hari ini kami tidak salah, karena kami berjalan sesuai dengan koridor kami.” Jelasnya.

Yogi mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PK, pihak kuasa hukum memiliki waktu 180 hari semenjak salinan kasasi diterima oleh warga pada 27 Oktober 2015. Sehingga LBH memiliki waktu tenggat sampai Kamis (21/4) esok untuk membahas kembali pengajuan PK.

Senada, Koordinator WTT Kelik Martono mengatakan bahwa Perma tersebut tidak akan menjadi alasan untuk mematahkan semangat dalam memperjuangkan hak tanah warga.

“Kita memang harus punya etika. Kita orang bermartabat, jadi kita akan melakukan sesuatu dengan tujuan baik. Karena memang di atas langit ada langit, kita percaya pada kuasa Tuhan, nanti pasti ada jalan”, pungkas

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait