Sabtu, 23 September 23

PIR: Penistaan Agama Urusan Polri Bukan Presiden


Aksi demonstarsi yang akan diadakan pada hari Jumat tanggal 4 November 2015, yang sebelumnya bertujuan untuk menprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, dan kemudian malah menekan Jokowi, kembali menuai protes. Sebelumnya protes itu datang dari Laskar Nawacita Seknas Jokowi. Hari ini protes datang lagi dari organisasi Pusat Informasi Relawan Jokowi (PIR).

Sebelumnya Laskar Nawacita memprotes biasnya tuntutan para perencana aksi tersebut, yang menjadikan momentum aksi 4 November yang sebelumnya adalah tuntutan penistaan agama, kemudian menjadi tuntutan untuk menurunkan Jokowi. Pada hari ini PIR memprotes tujuan aksi itu, yang ingin menekan dan menarik Jokowi untuk mengintervensi proses hukum. Yang memaksa Jokowi untuk mengadili dan memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dalam negara demokrasi tidak ada larangan bagi tiap warga negara untuk melakukan demonstrasi karena itu adalah bagian dari bentuk aspirasi”, ungkap Panel Barus selaku Ketua Pusat Informasi Relawan Jokowi.

Namun pada kesempatan yang sama Panel juga menambahkan, bahwa tidak sepantasnya aksi demonstrasi ini menyeret nama Presiden Jokowi didalamnya.

“Sungguh tidak relevan mengaitkan wewenang Jokowi sebagai Presiden serta menyeretnya masuk kedalam issue penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok”, tegas Panel Barus.

Menurut Panel Barus, agar dibedakan mana yang menjadi wewenang Presiden dan mana yang bukan. Terkait pernyataan Ahok yang diduga bentuk penistaan agama, harusnya menjadi wewenang penyelidikan Kepolisian bukan di Presiden.

Di Indonesia ada 34 Provinsi, yang artinya total ada 34 Gubernur di seluruh Indonesia. Jika setiap pernyataan Gubernur memantul ke Presiden, maka kapan Presiden memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan 250 juta rakyat lainnya.

Kami meyakini bahwa Presiden hanya tunduk kepada konstitusi dan kehendak seluruh rakyat Indonesia jadi biarkan permasalahan tersebut diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum, dan biarkan Presiden tetap fokus bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Presiden sendiri telah menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Kepolisian, sehingga sudah tidak ada alasan untuk menjadikan Jokowi sebagai sasaran dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 4 November nanti, kami sebagai pendukung Jokowi akan terus mendukung penuh Presiden untuk mewujudkan Nawacita dan Trisakti ”, tegas Panel Barus.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait