Jaksa Penuntut Umum meminta agar Oman Rochman (Aman Abdurrahman) dijatuhi Hukuman Mati. Jaksa menyatakan bahwa pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan terorisme. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman merupakan terdakwa pelaku sekaligus juga otak serangan Bom Tamrin
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” ujar Jaksa Anita dalam tuntutanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
“Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal,” ucap Jaksa Anita.
Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menuntut Oman dengan hukuman mati karena yang bersangkutan adalah residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. Sedangkan hal yang meringankan sama sekali tidak ada.
Dalam tuntutanya, Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi hukuman mati yang dituntutkan jaksa terhadap dirinya, Aman Abdurrahman menyatakan keberatan dan dia akan mengajukan nota pembelaan atau Pleidoi atas tuntutan mati tersebut. Hal itu diputuskan setelah Aman berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya.
“Nota pembelaan atau Pleidoi akan dibuat masing-masing,” ujar Aman datar.
Sementara itu menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepada klienya, kuasa hukum Oman Rochman , Asrudin Hatjani, menyebut tuntutan itu tidak bijaksana. Asrudin mengaku tausiah Aman melalui blog ataupun lainnya memang mengenai khilafah. Namun Aman disebut tidak menganjurkan melakukan aksi teror.
“Kami katakan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut Ustaz Oman hukuman mati adalah sangat tidak bijaksana,” ujar Asrudin.
Oman Rochman sendiri pada th 2009, mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Aman juga diketahui beberapa kali terlibat dalam aksi maut berupa serangan bom bunuh diri. Diantaranya adalah peledakan bom dikawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 yang menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban.
Selanjutnya aksi pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban. Oman juga terlibat aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.