Yogyakarta – Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Yogyakarta 2017 dipastikan tidak memiliki calon walikota dan wakil walikota perseorangan (independen). Hal itu karena selama rentang waktu penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan, 6-10 Agustus 2016, tidak ada calon yang menyerahkan dokumen dukungan yang dilampiri bukti dukungan fotokopi dukungan KTP sampai dengan jam 16.00 WIB.
Wawan Budiyanto selaku Ketua KPU Yogyakarta menyayangkan kondisi tersebut, meski sebelumnya terdapat dua pasangan bakal calon dari jalur ini yaitu Garin Nugroho-Rommy Heryanto dan Arief Nur Cahyo-Laretna Adisakti yang telah mendeklarasikan diri beberapa bulan sebelum batas pengumpulan berkas.
Wawan mengatakan alasan utama gugurnya dua pasang calon adalah karena syarat dukungan fotokopi KTP tidak mencapai jumlah 26.374.
“Kalau tidak mengumpulkan ya kita tidak bisa melakukan verifikasi. Kemarin pasangan Arief-Laret sudah melaporkan kepada KPU bahwa dukungannya kurang, ya kita terima saja. Sedangkan pasangan Garin-Rommy justeru berpamitan hanya lewat media”, jelasnya saat ditemui Indeks Berita di Gedung KPU Kota Yogyakarta Jl. Magelang No. 41 (11/8).
Ia menambahkan, “apapun itu keputusan mereka, kita tetap hormati haknya, kalau tidak menyerahkan ya kita tidak beropini ataupun berasumsi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat”.
Berdasarkan pengalaman, Wawan berpandangan bahwa ketidakberuntungan kedua pasangan perseorangan itu karena memang sebagian masyarakat kota Yogyakarta sudah terpetakan dalam partai politik, jadi ketika ditawarkan alternatif independen masyarakat cenderung kurang percaya. Ia memberikan contoh pada daerah Kotagede dengan basis politik PPP atau Jetis dengan basis PDIP.
Karena tidak adanya calon perseorangan, maka tahapan verifikasi perhitungan jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda di hapuskan.
Kini KPU Kota Yogyakarta berfokus pada proses persiapan pemutakhiran data pemilih melalui jalur Partai Politik pada 21-23 September 2016 mendatang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.