Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/2/2016). Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Konstitusi Anwar Usman, itu mengagendakan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi KalTeng sebagai pihak termohon dan pasangan calon nomor urut 1, Sugiyanto Sabran – Habib Said Ismail selaku pihak terkait.
Melalui kuasa hukumnya masing-masing, kedua belah pihak satu suara membantah dalil pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2, Willy M. Yoseph – Wahyudi K. Anwar (WIBAWA).
Kuasa hukum KPU Provinsi Kalteng Ali Nurdin, membantah dalil permohonan para pemohon yang menyatakan bahwa Pilkada susulan yang dilakukan di KalTeng merupakan proses demokrasi yang tidak memiliki landasan hukum (inkonstitusional).
Sebelumnya, dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara dan menuding telah terjadi praktek politik uang dalam pilgub itu
Menurut Ali, pelaksanaan pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalteng sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, pilgub itu baru bisa dilakukan pada 27 Januari 2016 lalu lantaran harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan kasasi oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tentang gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan calon nomor urut 1 Didi Supriyanto mengatakan, dalil yang disampaikan dalam permohonan para pemohon itu sangat tidak mendasar dan tidak memiliki landasan hukum.
Lebih lanjut Didi menjelaskan, selisih perolehan suara antara pasangan Sugiyanto-Habib dengan Willy-Wahyudi lebih dari 30.000 suara atau sekitar 5 persen lebih. Sementara, kalau mengacu pada ketentuan UU Pilkada Pasal 158 dan PMK Nomor 1 Tahun 2015 ambang batas perolehan suara itu adalah 1,5 persen atau setara dengan 7700 suara.
“Dari ketentuan Pasal 158 UU Pilkada saja sudah melebihi batas selisih perolehan suara. Itu artinya sudah diluar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Didi usai menghadiri persidangan di MK, Kamis (25/2).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng terpilih Sugiyanto Sabran mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon (KPU Kalteng) maupun kuasa hukumnya di muka persidangan.
Menurutnya, tudingan yang disampaikan dalam dalil permohonan pemohon cenderung mengada-ada. Soal tudingan politik uangm ,menurut Suguyanto, para pemohon juga sempat melaporkan dugaan itu ke Panwas Provinsi Kalteng. Tapi Panwas memutuskan bahwa tudingan itu tidak benar.
“Mereka bilang ada money politics, ternyata Panwas tidak menemukan itu. Karena memang mereka mengada-ada saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ia sangat berharap agar MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Secara yurisprudensi, MK telah menolak ratusan PHP Kada yang masuk karena terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Karena itu, Sugiyanto yakin bahwa MK akan menolak permohonan para penggugat. “Kita sangat yakin, Insyaallah, mahkamah akan menolak gugatan mereka. Karena gugatan mereka memang tidak memiliki landasan hukum dan cenderung dibuat-buat,” pungkasnya.