Selasa, 28 Maret 23

Pilkada DKI Menanti Keputusan Megawati Soekarnoputri

Setelah Partai Nasdem, Hanura, dan Gerindra, maka tinggal beberapa partai politik saja termasuk PDI Perjuangan yang hingga kini belum menetapkan keputusan terkait pencalonan gubernur/wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

Sejumlah kalangan mengatakan, keputusan PDI Perjuangan akan menjadi faktor penentu arah dan dinamika Pilkada Jakarta nanti.

Dengan 28 kursi DPRD, opsi politik partai ini lebih terbuka dan leluasa. Ia menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang bisa mengajukan calon gubernurnya secara mandiri, atau tanpa perlu koalisi dengan parpol lainnya.

Itu sebabnya, PDI Perjuangan ‘kebanjiran’ kandidat. Hingga batas akhir masa pendaftaran, 25 April 2016, tercatat sebanyak 32 calon gubernur (cagub) yang mendaftar di DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 27 calon diajukan ke DPP dan dikerucutkan menjadi enam nama melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis 21 Juli 2016 lalu.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam proses pengerucutan itu partainya menggunakan ideologi kepartaian dalam mengelola pemerintahan, komitmen calon kepada rakyat, dan kemampuan menjawab berbagai persoalan masyarakat DKI.

Partai berlambang banteng moncong putih itu juga membandingkan dengan hasil penilaian ahli psikologi. Para ahli itu mengukur aspek kecakapan bakal calon, seperti aspek kepemimpinan, menajerial pemerintahan, integritas kepemimpinan, serta kemampuan dalam mengorganisasi seluruh potensi rakyat untuk mencapai tujuan pemerintahan.

“Jadi kami harus menghormati proses ini. Kemudian dari nama yang tersaring akan kita laporkan ke dalam rapat pleno untuk disampaikan kepada ibu Ketua Umum,” kata Hasto, Kamis (21/7).

Hal senada diungkapkan politisi PDI Perjuangan lainnya, Eva Sundari. Menurutnya, sesuai mekanisme partainya maka keputusan PDI Perjuangan dalam Pilkada DKI Jakarta, sepenuhnya berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum.

“Opsinya mengikuti mekanisme partai, (kita) ikut prerogatif ketua umum,” ujar anggota Komisi XI DPR itu melalui pesan singkat dari Dili, Timor Leste, Selasa (2/8/2016).

Saat ini, enam nama cagub hasil penyaringan di DPP sudah berada pada Megawati. Menurut Hasto, enam nama itu diserahkan dengan status dapat direkomendasikan, ada yang direkomendasikan, dan ada yang direkomendasikan dengan area pengembangan.

PDI Perjuangan enggan mengumumkan nama keenam cagub tersebut kepada publik.

Namun, nama Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta dipastikan termasuk salah satu diantaranya. Djarot bahkan disebut-sebut jadi kandidat terkuat dari kalangan internal partai pada Pilkada Jakarta 2017 nanti.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan, selain enam nama calon yang sudah diserahkan kepada Megawati Soekarnoputeri, ada pula sosok lain yang dicermati oleh PDI Perjuangan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dan nama mantan Mendikbud Anies Baswedan disebut masuk radar pantauan partai berlogo banteng moncong putih itu.

“Semua masih dalam pantauan, yang muncul di masyarakat. Risma muncul dari masyarakat, Anies Baswedan, beliau juga muncul dari masyarakat. Buwas juga, termasuk Pak Ahok juga,” ujarnya, Selasa (2/8/2016).

Terkait kapan pengumuman cagub PDI Perjuangan, sumber indeksberita.com di pengurus pusat partai tersebut mengatakan bahwa mengingat jadwal pendaftaran di KPU DKI, Ia memperkirakan Megawati Soekarnoputeri akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat.

“Selambatnya pada pertengahan bulan ini (Agustus) akan diumumkan, kemungkinan satu atau dua hari setelah perayaan kemerdekaan, kita tunggu sajalah” ujarnya, seraya meminta namanya tak disebut.

Seperti diketahui, untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI menjadwalkan masa pendaftaran pada 19-21 September 2016, baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol.

Untuk bakal calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, selain pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat daerah, mereka harus menyertakan surat keputusan persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait