Salah satu kelebihan Pilkada adalah masyarakat pemilih dapat langsung menentukan kepala daerah secara mandiri. Proses penentuan kepala daerah dengan menciptakan akuntabilitas yang tinggi dilakukan dengan tahapan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak.
Dari aspek pendanaan, penyelenggaran Pilkada serentak kedua tahun 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah, biayanya mencapai Rp.4,2 Trilyun. Bila dibagi secara merata maka masing-masing kabupaten/kota setara dengan Rp.26 M, kecamatan setara dengan Rp.3 M dan desa/keluaran sebesar Rp.150 juta. Sebagian besar dana digunakan untuk membayar honor penyelenggara, memproduksi logistik seperti surat suara dan membiayai kampanye pasangan calon. Sehingga apabila dihitung secara sederhana, maka setiap orang yang mempunyai hak pilih pada 15 Pebruari nanti berbiaya sebesar 105.000.
Dengan besarnya biaya Pilkada yang dikeluarkan dari pajak yang dibayar rakyat, akan terbuang sia-sia jika proses tahapan Pilkada tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sebagai wahana membangun akuntabilitas pemerintahan daerah kedepan, Pilkada dapat menjadi momentum membangun kontrak-kontrak sosial antara pemilih dan pasangan calon.
Aktifasi pemilih dengan memanfaatkan masa kampanye melalui pertemuan dengan pasangan calon baik secara terbatas maupun tatap muka, adalah kesempatan terbaik lima tahun sekali. Pilihan di bilik suara nantinya diawali dengan sejauhmana pasangan calon dapat memenuhi kepentingan masyarakat luas.
Pilkada tidak hanya hari pemungutan saja. Trilyunan rupiah kita keluarkan. Mari manfaatkan sebaik-baiknya, sepanjang tahapan.
Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).