Kamis, 30 November 23

Petambak Udang Was-was Hadapi Hari Penggantian Rugi BBIK

Kulonprogo – Pemberian ganti rugi di atas lahan proyek pembangunan Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) telah dikonfirmasi oleh Didit Catur, Manajer Bidang Legal dan General Affair Pimpro pembangunan BBIK di Pengadilan Negeri Wates (19/8) Pukul. Ia mengatakan, anggaran telah turun pada 10 Agustus 2016 lalu dan penggantian rugi ini akan dimulai pada 14 September 2016 yang akan datang secara separatif.

Meski anggaran telah berada di tangan PT. Angkasa Pura (AP) I, namun beberapa pihak masih merasa was-was. Terutama petambak udang garapan di atas tanah Pakualaman Ground (PAG) karena lahan mata pencaharian mereka telah dinol rupiah-kan oleh tim Appraisal pembangunan BBIK.

Tri Waluya adalah salah satu penggarap tambak udang di atas tanah PAG dan juga Kepala Padukuhan Sindutan Temon, Kabupaten Kulonprogo. Kini dia dan 40 lebih dari petambak udang lain saat ini sedang berupaya menggugat penggantian rugi pada PT. AP I. Berlandaskan pada UU No. 2 Tahun 2012, Asosiasi Pengancara MUSLIM pun ikut berperan sebagai kuasa hukum.

“Segala sesuatu yang sudah dinilai sama tim appraisal itu kan sudah disampaikan dalam konsultasi publik sebelum diterbitkannya Izin Penggunaan Lahan, kata mereka apapun bentuk kegiatan masyarakat bakal dapat ganti kerugian yang layak, bahkan plus plus plus. Semua juga mengakui kok, bahkan tim pengadaan tanah.” ujar Tri saat diwawancarai di pelataran rumahnya, Padukuhan Sindutan Kecamatan Temon (31/8).

Dalam menghadapi sidang penggantian rugi dan menunggu panggilan gugatan, Tri dan petambak udang lain beserta tim kuasa hukumnya saat ini masih mengkaji UU terkait dengan penggantian rugi tersebut juga muatan Perda No.16 Tahun 2011 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DIY.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait