Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI yang akan menggantikannya untuk mengontrol pekerjaan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut sangat penting kendati dirinya hanya cuti selama tiga bulan.
“Yang penting kontrol saja di lapangan. Misalnya Dinas Tata Air, kami sudah berpesan kepada mereka. Saya kira di lapangan sudah kerja baik kok, tidak ada masalah,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (26/10).
Kendati demikian, Ia bisa memastikan pekerjaan di lapangan sudah bekerja dengan baik sehingga tidak akan ada masalah. Hanya saja, yang dipersoalkannya sejak awal adalah siapa yang harus menandatangani APBD 2017 mendatang. Apakah Plt yang menandatangani APBD bisa disebut sah atau tidak?
Hal itu, katanya, yang tengah dipertanyakannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu terkait dengan APBD 2017 ini, ia mempercayakannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
“Biar Pak Sekda saja yang urus. Ada Bu Tuty dan Pak Heru juga. Tiga serangkai itu oke. Karena yang saya persoalkan adalah apakah boleh Plt diberikan wewenang mengurusi APBD? Dalam UUD 45 sampai UU keuangan daerah, tanda tangan APBD itu adalah hak gubernur, tidak ada Plt. Persoalannya apakah Permendagri bisa mengalahkan UUD? Itu yang sedang diuji di MK. Kalau soal cuti sih tidak masalah, yang saya persoalkan soal membahas anggaran,” terangnya.
Ia mengaku khawatir jika itu tidak sah maka masyarakat akan menggugat ke pengadilan. Kendati demikian ia tidak memiliki pesan khusus kepada Plt yang nantinya menjabat, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menetapkan bahwa untuk kali ini Plt berkuasa seperti Gubernur, dimana kewenangannya sama dengan Pejabat Sementara (Pjs).
Sebelumnya Pjs dan Plt memiliki kewenangan yang berbeda, dimana Pjs kekuasaannya sama seperti Gubernur, termasuk dalam menandatangani APBD. Berbeda halnya dengan Plt yang hanya melaksanakan tugas-tugas saja sehari-hari dan tidak memiliki kewenangan penuh.
“Kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja, kalau MK belum putus, Mendagri kan atasannya Gubernur yang mewakili Presiden, jadi ya, kita nurut saja,” katanya.