Kemajuan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, diapresiasi oleh berbagai kalangan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan pertambangahn untuk memiliki IUPK, membangun Smelter dan Divestasi saham. Hasil negosiasi yang dicapai sampai saat ini adalah terjadi perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Capaian hasil ini mendapat apresiasi, dan dipandang sebagai keseriusan Pemerintah Jokowi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua dan Indonesia. Hendrik Sirait, sekjen Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), organisasi pendukung Jokowi, menyambut baik perubahan dari KK menjadi IUPK. Menurutnya hal tersebut akan membuat pelaksanaan PP Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Minerba, akan lebih dipastikan berjalan sepenuhnya.
“Perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK, ini keberhasilan awal yang harus diapresiasi. Kemudian masalah pembangunan smelter dan divestasi, yang diamanatkan PP tersebut, adalah perjuangan selanjutnya yang harus kita kawal dan dukung,” demikian penjelasan Hendrik kepada indeksberita.com.
Hendrik juga menyatakan bahwa masalah Freeport adalah masalah bangsa, bukan hanya masalah Pemerintah Jokowi. “Sebaiknya, dalam masalah Freeport kita semua harus dukung pemerintah. Kita harus ikuti dan kawal proses negosiasinya, agar Freeport sepenuhnya tunduk pada regulasi ini,” pungkas Hendrik.
Seknas Jokowi yang diwakili oleh Sekjennya Osmar Tanjung, juga menyampaikan pendapat yang senada, mengenai apa yang sudah diperoleh dalam proses negosiasi. Tapi Osmar memandang bahwa seharusnya Freeport sejak awal mengikuti regulasi yang berlaku di negara mereka beroperasi.
“Freeport jika memang mau berbisnis, harusnya setuju dari awal, bukan pakai ngancam-ngancam ke arbitrase dan aksi buruh. Sebagai penambang Freeport harus patuh pada aturan dan kedaulatan negara Indonesia,” tegas Osmar.
Osmar juga menyatakan bahwa bulan madu Freeport, yang menguntungkan Freeport tapi merugikan Pemerintah RI sudah berakhir. Masih menurutnya, di masa Jokowi ini saatnya masyarakat Papua mendapat keadilan. “Itu yang dicita-citakan Bung Karno, dan Diwuujudkan oleh Jokowi,” ujar Osmar.
Untuk diketahui, proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport, berkaitan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, menemui kemajuan. Proses awal pelaksanaan regulasi tersebut, yaitu perubahan dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), sudah disepakati oleh Freeport. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri ESDM, Ignatius Jonan (30/3/2017) di Gedung DPR/MPR. Selanjutanya negosiasi agar Freeport membangun smelter dan melakukan divestasi, menurut Jonan sedang terus berproses. Jonan sendiri juga oprimistis, bahwa regulasi akan dilaksanakan oleh Freeport melalui negosiasi, tanpa harus ribut-ribut di Abitrase Internasional.