Minggu, 24 September 23

Perihnya Nasib TKI Ilegal di Sabah, Harus Bayar 90 Ringgit Agar Bisa Pulang

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Malaysia terkait permasalahan pemulangan Tenaga Kerja asal Indonesia yang tak memiliki dokumen (TKI Ilegal), dinilai sangat kontroversial dan memberatkan. Dalam kebijakan tersebut para TKI Ilegal di Sabah, yang terjaring Razia menghadapi 2 pilihan, membayar 90 Ringgit (Rp. 279.000) agar bisa dipulangkan atau menunggu sampai 4 bulan dengan konsekwensi tetap bertahan di Pusat Tahanan Sementara (TPS).

Menghadapi kebijakan yang dinilai tak lazim tersebut, alhasil sebagian para Tenaga Kerja asal Indonesia yang sudah tidak kuat berada di TPS (lazim disebut sebagai penampungan), terpaksa mengiyakan. Mereka sudah merasa tak sanggup lagi berada di TPS yang menurut mereka sangat sumpek dan rawan penyakit.

Latif, salah seorang TKI Ilegal di Sabah asal NTT, yang dideportasi hari ini, Kamis (3/23) ketika sampai di Pelabuhan Tunontaka menuturkan kepada wartawan, bahwa dirinya terpaksa harus meminta bantuan keluarga di kampungnya untuk mengirim uang guna membeli tiket agar ia bisa secepatnya pulang ke Indonesia.

“Mau diapa, terpaksa kita bayar 90 Ringgit biar bisa pulang. Semua yang pulang (dideportasi-red) terpaksa membayar. Kami call (telephon) family di kampung agar dikirimkan uang tiket,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Vice Konsul RI di Kota Kinabalu, Sabah-Malaysia, Mohammad Rizali Noor mengatakan bahwa proses ini dilakukan karena transisi kepemilikan pelabuhan Tawau yang berpindah ke tangan swasta. Rizali juga menambahkan bahwa  kebijakan Malaysia yang membebankan pemulangan atau deportasi kepada para TKI tersebut  tak melanggar aturan internasional.

“Karena transisi pelabuhan Tawau maka Pemerintah Kerajaan Malaysia memberi pilihan, mau cepat pulang dengan syarat membayar 90 Ringgit secara suka rela untuk tiket kapal atau menunggu sekitar 4 bulan sampai masa transisi selesai,” paparnya.

Untuk Deportasi kali ini, pihak Imegreysen Malaysia Perwakilan Tawau, Sabah memulangkan para TKI yang bersasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuaga, Sandakan sebanyak 82 orang dengan menggunakan 3 Kapal Penumpang yakni KM.Nunukan Express, KM. Malindo Express, serta KM. Labuhan Ekspress.

Terkait pemulangan TKI kali ini yang menggunakan 3 kapal  padahal dalam 1 kapal biasanya muat hingga 120 penumpang, Rizali menuturkan bahwa pihak Vice Konsul RI sempat melayangkan protes keras karena pihaknya menganggap ini akan mengancam sistem pelayaran. Namun karena alasan teknis Pelabuhan Tawau, pihak Malaysia tetap memulangkan TKI dari Tawau menuju Nunukan dengan menggunakan 3 Kapal.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait