Selasa, 28 Maret 23

Per Juni 2016, KPK Cabut 1.222 IUP Minerba

Piutang Sektor Tambang Jumlahnya Triliunan Rupiah

“Ada istilah IUP pilkada. IUP tumbuh atau meledak saat mau pilkada. Jadi untuk money politics, karena lemah pengawasan atau banyak pihak main mata,”

Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan terdapat 1.222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut, tidak diperpanjang dan dikembalikan hingga Juni 2016 karena tidak memenuhi syarat.

“1.222 IUP tersebut sudah dicabut per Juni 2016,” kata Dian seperti dikutip Antara, Selasa (30/8) di Jakarta. Menurut dia, masih banyak upaya eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada. Bisa jadi itu legal tapi tidak “legitimate”.

“Artinya legal di atas kertas tapi tidak legitimate di lapangan seperti terjadi konflik, izin tidak clean and clear,” kata Dian.

KPK, sejak Februari 2014, membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara (Minerba) di 32 provinsi bersama Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lima fokus kegiatan korsup, yaitu penataan izin usaha pertambangan (IUP), pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba serta pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Hasil korsup menunjukkan terdapat banyak masalah penerbitan IUP antara lain pergeseran atau Perluasan Koordinat IUP, koordinat yang salah, masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, tumpang tindih baik dengan komoditas maupun beda komoditas.

Selain itu, tidak membayar kewajiban keuangan royalti, iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, jaminan pascatambang, satu IUP memiliki lebih dari satu blok wilayah hingga pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan kuasa pertambangan (KP) dan IUP setelah berakhirnya masa berlaku.

“Hasilnya hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.

Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen.

Bila ditotal, terdapat piutang dari IUP ada Rp908,868 miliar yang berasal dari iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT).

Belum lagi masalah tumpang tindih di kawasan hutan terdapat 4,9 juta hektare kawasan hutan lindung masuk dalam di IUP tanpa izin pinjam pakai dan 1,3 juta hektare hutan konservasi ada IUP.

“Itu faktanya. Dari kacamata kami, dalam pemberian izin tidak dilakukan dengan prudent dan hati-hati serta tidak dicek syarat-syaratnya,” ungkap Dian.

Terdapat sejumlah sebab izin-izin tersebut keluar. Namun menurut Dian, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan.

“Ada istilah IUP pilkada. IUP tumbuh atau meledak saat mau pilkada. Jadi untuk money politics, karena lemah pengawasan atau banyak pihak main mata,” kata Dian.

Hasil dari korsup tersebut, menurut dian, adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Aturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan, yaitu pada 30 Desember 2015 atau paling lambat 12 Mei 2016 dan selanjutnya Gubernur menyerahkan kepada Menteri ESDM.

“Sulawesi Tengah sudah menyerahkan karena kebetulah bupatinya kooperatif tapi banyak bupati yang tidak menyerahkan data terkini ke gubernur,” katanya.

Tapi dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif 2 Oktober 2016, maka pakai acuan paling ujung.

“Artinya 2 Oktober ini bupati harus menyerahkan semua izinnya dan ditambah 90 hari lagi sudah masuk ke tahun 2017 maka tidak ada pilihan lagi ribuan IUP itu bisa jadi berhenti,” tegas Dian.

Piutang Sektor Tambang

Dian Patria menambahkan, terdapat Rp23 triliun piutang dari sektor tambang hingga semester I 2015. “Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK yaitu Rp23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan,” kata Dia.

Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara bukan hanya masalah korupsi. “Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus beyond corruption karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya,” ungkap Dian.

Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).

“Sehingga pada 2010 meledak menjadi 11 ribu IUP karena memang kewenangan di daerah menjadi sangat otonom oleh bupati sepenuhnya sedangkan pihak pusat hanya menyiapkan regulasinya, kecuali kawasan tambang yang lintas provinsi izinnya tetap di pusat, tapi sebagian besar izin ada di bupati,” ungkap Dian.

Padahal pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim. “Sederhananya ada akhirnya faktanya IUP eksplorasi tapi ternyata langsung produksi. Pusat juga tidak bisa diharapkan memberikan bimbingan karena Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah,” tambah Dian.

Akibatnya potensi korupsi pun tumbuh subur, hal itu dibuktikan dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima gratifikasi oleh KPK.

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin bepergian keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait