Kamis, 21 September 23

Penyusunan Draf RUU Pemilu Libatkan 3 Kementerian

Sebanyak 22 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu disinyalir inkonstitusional. Hal itu berdasarkan hasil penelitian kuantitatif yang dilakukan oleh Kode Inisiatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2003 sampai 2016.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusunan draf RUU melibatkan sejumlah kementerian.

“Tidak hanya Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri). Kita harmonisasi dengan Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (4/11).

Dia menyatakan, pada rapat pertama Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Penyelenggaraan Pemilu, seluruh pasal-pasal kembali diinventarisir. “Begitu rapat Pansus pertama, DPR pasti inventarisasi semua,” tegasnya.

Ada pun sikap pemerintah, menurutnya, sangat menghormati putusan MK. “Saran kami kalau sudah ada putusan MK, ya sudah. Daripada diuji materi kembali di MK, ya harus taat karena putusan MK final dan mengikat,” ucapnya.

Akan tetapi, dia menuturkan, pemerintah tetap menunggu pembahasan dengan DPR. “Fraksi-fraksi partai politik juga siapkan DIM (daftar inventarisasi masalah). Nanti dipetakan mana yang jadi atensi fraksi, mana poin yang sama dan tidak,’ katanya.

“Intinya, RUU ini sudah clear. Mari nanti saling adu argumentasi antar fraksi dan pemerintah yang akomodir aspirasi masyarakat dan partai. Soal dalam perkembangan ada kelompok tidak setuju, lalu ajukan uji materi ke MK, itu hak masyarakat.”

Sekadar diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan penyatuan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait