Rabu, 22 Maret 23

Penyelundupan HP Dari Singapura Digagalkan Oleh KRI Lepu 861

Penyelundupan HP dari Singapura digagalkan oleh tim gabungan Fleet one Quick Response (F1QR) TNI AL. Ribuan telpon genggam atau handphone (HP) dari berbagai merek tersebut diangkut dari sebuah Kapal bernama KLM Berkat Saudara Jaya di Perairan Selat Singapura pada Selasa 16 Oktober 2018.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono melalui pesan tertulisnya kepad Redaksi, Jumat (19/10) mengatakan, penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 yang tengah melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura, mendeteksi kontak kapal kargo kayu pada posisi 01º 16’’ 259” N – 104º 01’’ 442 ” E, tepatnya di Barat Pulau Putri Nongsa Batam halu 080 dengan kecepatan 6 knots.

“Selanjutnya, KRI Lepu-861 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap kontak kapal tersebut, dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” papar Yudo, Jumat (19/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Yudo, diketahui kapal bermesin Tonage 99 GT tersebut diawaki 10 orang ABK yang kesemuanya adalah WNI. Dari pemeriksaan pula, diketahui Kapal memuat 609 koli berisi berbagai macam merek handphone dan akan transhipment di tengah laut.

“Kapal berlayar dari Jurong Singapura dengan tujuan melaksanakan transhipment di tengah laut. Kita memang belum menghitung jumlah pastinya. Namun diperkirakan sebanyak 20 ribu unit. Bila per unit dihargai Rp 2 juta, maka nilainya mencapai Rp 40 miliar,” papar Yudo.

Yudo menjelaankan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, KLM Berkat Berkat Saudara Jaya juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digunakan diduga palsu.

“Dari pengakuan nahkoda kapal bahwa akan melaksanakan transhipment di tengah laut juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 323 jo pasal 219 ayat 1,” jelasnya.

Pelanggaran lainnya, lanjut Yudo, diduga muatan kapal tidak sesuai manifest (manifes: 241 kardus, riil: ± 1.008 kardus atau 609 koli isi HP) melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 40, dan 1 ABK tidak memiliki Buku Pelaut, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 312.

“Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan tim kawal untuk mengawal kapal tersebut menuju Lanal Batam untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Selain mengungkap penangkapan kapal yang membawa ribuan handphone, Yudo mengungkapkan Pangkoarmada I juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai serta Lanal Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai terdiri dari minuman keras berbagai macam merek sebanyak 145 kotak dan rokok merek Red sebanyak 350 dus. Barang ilegal ini dari hasil tangkapan Patkamla II-I-59/Combat Lanal Dumai di Perairan Sungai Siak Kecil.

Minuman keras berbagai macam merek sebanyak 368 kotak, dari hasil penangkapan Pos TNI AL Tembilahan Lanal Dumai di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil. Kemudian minuman keras berbagai macam merk 316 kotak, muatan KM. Fasri 3 GT 3, hasil tangkapan pada bulan September 2018.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Tanjung Balai Karimun berupa minuman alkohol sebanyak 200 kotak, hasil tangkapan Tim F1QR Lanal TBK di Perairan Danai, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dan rokok sebanyak 200 Kotak hasil tangkapan Tim Gabungan F1QR Koarmada I/Lanal Dumai di Perairan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait