Minggu, 24 September 23

Penyelesaian Pelanggaran HAM, SETARA Institute: Jokowi Harus Penuhi Janji

Jakarta –Presiden Joko Widodo segera memenuhi janjinya untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan korban berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Prakarsa pemerintah selama ini hanya fokus pada rekonsiliasi tanpa dasar kebenaran. Padahal, rekonsiliasi adalah hasil dari sebuah proses pengungkapan kebenaran baik melalui mekanisme yudisial atau non yudisial.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan hal itu dalam siaran pers usai audiensi antara lembaganya dengan Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

“Jokowi berjanji akan mengungkap dengan adil peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu”, katanya.

Lanjut Hendardi, harapan tersebut semakin menguat ketika Menkopolhukam dan Jaksa Agung mengambil prakarsa untuk memulai membangun mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Bahkan di dalam RPJMN 2015-2019, terdapat rencana pengungkapan 7 kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan membentuk Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban.

Sekalipun rencana itu keluar jalur dari mandat UU 26/2000 tetapi gagasan tersebut dapat dipilih sebagai alternatif, khususnya untuk kasus-kasus yang secara yudisial sulit diselesaikan melalui jalur peradilan.

“Tetapi gagasan penyelesaian itu disambut oleh Menkopolhukam dan jaksa Agung dengan rencana rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran. Siapa yang akan diajak rekonsiliasi, siapa korban, siapa pelaku, tidak pernah akan diidentifikasi. Langkah ini akan semakin kabur, kepada siapa pemulihan akan diperuntukkan,” kata Hendardi dengan setengah bertanya.

Menurutnya, pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya 7 kasus yang selama ini sering disebut yaitu, Peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius 1982-1985, Kasus Talangsari-Lampung 1989, Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, serta Wasior-Wamena 2001/2003.

“Terdapat kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga menuntut penyelesaian, yaitu kasus 30 September,” ujarnya

“Ketujuh kasus tersebut sudah diselidiki oleh Komnas HAM tetapi terhenti di Kejagung yang enggan melakukan penyidikan, juga pada institusi kepresidenan yang abai membentuk pengadilan HAM ad hoc.”

Lebih lanjut Hendardi menuturkan, rekonsiliasi adalah hasil dari sebuah proses pengungkapan kebenaran baik melalui mekanisme yudisial atau non yudisial.

“Jadi, adalah kekeliruan jika Jaksa Agung menganggap bahwa penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu cukup melalui pernyataan maaf terbuka oleh pemerintah dan rekonsiliasi sepihak, mengundang korban bertemu, berangkulan dan saling memaafkan.”

Permintaan maaf oleh pemerintah, menurut Setara Institute, harus mengatasnamakan negara. Permintaan maaf negara kepada korban adalah permintaan maaf negara atas kegagalannya melindungi warga negara di masa lalu.

“Hal itu jangan disalahartikan kepada kelompok atau lembaga tertentu. Dan itu tidak menggugurkan kewajiban negara mengungkapkan kebenaran dan kewajiban memulihkan hak-hak korban,” ujar Hendardi.

Selanjutnya Ia mengatakan janji Jokowi dalam Nawacita perlu diluruskan dan direalisasikan. Jokowi harus segera membentuk Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban. Komisi ini harus berbeda dari langkah yang dilakukan oleh Menkopolhukam dan Jaksa Agung yang hanya mendesain rencana permintaan maaf dan pemulihan korban.

“Komisi ini berisi sejumlah tokoh masyarakat dengan komitmen yang tinggi pada kemanusiaan dan HAM. Mereka bukanlah perwakilan dari berbagai kementerian atau institusi negara seperti TNI, Polri, BIN, tetapi tokoh independen dan imparsial,” kata Hendardi. “Mustahil lembaga ini diisi oleh elemen negara, karena dalam konstruksi hukum HAM aktor utama pelanggaran HAM adalah negara.”

Tugas pertama dari komisi negara ini adalah (a) melakukan pengkajian terhadap semua laporan yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk laporan awal yang sudah dibuat oleh Komnas HAM, (b) meminta agar semua dokumen publik yang memiliki keterkaitan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk peristiwa G30S dibuka kepada publik, termasuk dokumen yang dimiliki aparat keamanan dan intelijen, (c) mengidentifikasi dan menyusun daftar nama-nama pelaku dan korban dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu, (d) menyusun laporan atau semacam buku putih(white paper) untuk setiap kasus pelanggaran HAM masa lalu yang kemudian bisa diakses oleh publik dan menjadi bagian dari pelajaran sejarah dan pendidikan kewarganegaraan di sekolah.

“Termasuk salah satu output utama dari Komisi Ad Hoc ini adalah memastikan kasus-kasus yang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalaur peradilan harus segera dikembalikan penyelesaiannya ke jalur hukum,” pungkas Hendardi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait