Kamis, 7 Desember 23

Penyandang Disabilitas Pada Pilkada DKI akan Difasilitasi Kemudahan untuk Mencoblos

Penyandang disabilitas di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI putaran kedua. Penyandang disabilitas pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, akan difasilitasi kemudahan dalam mencoblos, mulai dari kursi roda, kendaraan hingga pendampingan petugas.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan fasilitas itu untuk memastikan bahwa meskipun mereka disabilitas dan tinggal di panti, mereka tetap mendapatkan hak pilihnya, dan kebebasan memilih sesuai dengan pilihannya.

“Pegawai atau petugas kami juga memberikan keleluasaan penyandang disabilitas untuk memilih sesuai dengan pilihannya. Tidak ada petugas yang mengarahkan ke calon tertentu,” tandas Masrokhan di ruangannya, Senin (17/4).

Pendampingan untuk penyandang disabilitas pada pilkada nanti akan dilakukan untuk mempermudah mereka dalam mengikuti pilkada. Apabila tempat pemungutan suara jauh dari panti, pihaknya akan memfasilitasi kendaraan.

Data dari Dinas Sosial, ada penyandang disabilitas tubuh, disabilitas netra dan rungu wicara, hingga disabilitas ganda yang akan mengikuti pilkada DKI putaran kedua. Total ada 40 orang Penyandang disabilitas tubuh yang tinggal di Panti Sosial Bina Daksa Budi Bakti akan mengikuti pilkada.

Lalu sebanyak 39 orang penyandang disabilitas netra dan rungu wicara yang tinggal di Panti Sosial Bina Netra Rungu Wicara Cahaya Bathin akan mendapatkan hak pilihnya. Sedangkan ada 70 orang penyandang disabilitas ganda yang berada di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih akan ikut serta dalam pemilihan putaran kedua ini.

“Kami juga menyampaikan kepada petugas agar tetap memberikan pelayanan di setiap panti-panti meskipun sedang pemilihan pilkada,” kata Masrokhan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait