
Setelah puluhan tahun berdiri dan silih berganti penghuninya, Kamis 10 Januari 2019, Lokalisasi Nunukan yang bernama ‘Wanita Harapan Sadar’ yang berada di Jl Cut Nyak Dhien RT 15 Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara resmi ditutup.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid melalui Keputusanya bernomor : 188.45/697/VI/2018 tertanggal 4 Juni 2018, serta sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, melarang adanya praktik prostitusi ditempat tersebut.
“Penutupan Lokalisasi ini selain melaksanakan peraturan dan perundang-undangan, juga yang tak kalah penting kita harus ingat, bahwa prostitusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan norma dan agama,” demikian pesan tertulis Laura yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, sesaat sebelum Lokalisasi resmi ditutup, Kamis (10/1/2019) didepan semua mantan penghuni Lokalisasi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Lebih lanjut Laura mengingatkan bahwa Prostitusi adalah bentuk kejahatan perdagangan manusia (trafficking) yang teramat berat sangsi pidananya. Sehingga Laura mewanti-wanti agar mantan penghuni Lokalisasi jangan sampai terjatuh pada hal yang sama dengan yang dilakukanya sebelum ini.
Memang menurut Laura, penutupan Lokalisasi bukan semudah membalik telapak tangan. Pro kontra, pertimbangan dan hal lain menjadi kendala selama ini. Namun Laura menegaskan bahwa Penutupan Lokalisasi adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah dalam mengangkat harkat dan martabat kaum wanita.
“Penutupan Lokalisasi ini juga uapaya Pemerintah dalam Memanusiakan Manusia serta mengangkat harkat dan martabat kaum wanita,” imbuh Laura.
Keputusan menutup Lokalisasi tersebut, ungkap Laura, juga bukan langkah kesewenang-wenangan. Karena, mantan penghuni Lokalisasi sebelumnya telah mendapat bimbingan Pelatihan dan bimbingan rohani sebagai bekal menapaki langkah mereka pasca meninggalkan Lokalisasi.
“Selain itu, mantan penghuni ditempatat ini akan diberikan bantuan jaminan hidup dan transport Lokal yang berasal dari Kementerian Sosial,” paparnya.
Kepada masyarakat luas, Laura menghimbau agar tidak memandang rendah mantan penghuni Lokalisasi. Karena, ungkap Laura, ketika seseorang sudah meninggalkan perbuatan terlarang, maka yang bersangkutan juga memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan warga masyarakat lainya.
“Semua manusia punya masa lalu dan saya mengajak saudara-saudaraku mantan penghuni Lokalisasi, kita jadikan masa lalu sebagai pelajaran dan kita tatap masa depan yang lebih bermakna demi anak, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Laura.
Penutupan Lokalisasi itu sendiri berjalan dengan suasana keakraban dan nuansa kekeluargaan. Sedikitnya 28 warga penghuni Lokalisasi menyatakan kesediaanya untuk kembali kekampung halamanya masing-masing.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.