Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus mengungkap dugaan pelanggaran penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Dalam dialog bersama pimpinan dan anggota Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup DPR RI RI dan pejabat Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Balai Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kamis (24/11/2016). Terungkap, bahwa PT PRIA telah melakukan penimbunan Limbah B3 secara ilegal di area perusahaan tersebut.
“Saya pernah memungut barang-barang bekas di pabrik (PT PRIA). Saya sempat lihat seperti sarung tangan dan saya pegang kok kaku, ternyata potongan tangan,” kata Sama’ati (65 tahun), warga Dusun Kedungpalang.
Pengakuan Sama’ati ini sempat mengaggetkan anggota DPR RI dan pejabat KLHK yang sedang serius mendengarkan keterangan warga. Potongan tangan yang ditemukan Sama’ati, diduga limbah medis yang ditampung oleh PT PRIA dari berbagai rumah sakit di Jawa Timur. Tak hanya itu, Sama’ati dan masyarakat lainnya juga membawa pulang limbah medis lainnya.
“Selimut dan baju (limbah medis bekas rumah sakit) juga kami bawa pulang,” katanya. Ia juga pernah memulung tong yang mengandung bahan kimia mudah terbakar.
“Saya bawa ke rumah dan saya buka isinya ternyata di dalamnya terbakar. Saya langsung kaget,” kata Sama’ati.
Warga biasanya memungut benda bekas seperti timah, kawat las, plat besi, tong, karung plastik, dan sebagainya. Benda-benda bekas itu dipungut dari timbunan limbah B3 sejak tahun 2010 sampai 2015.
“Tahun 2011 perusahaan mendatangkan limbah plat besi dan kawat las. Tahun 2014 mendatangkan limbah medis, dan sampai tahun 2015 warga masih memungut. Warga semula tak tahu jika benda-benda tersebut mengandung B3. Setelah tahu, kini warga tak berani lagi memungutnya,” kata Heru, salah seorang warga yang lainnya.
PT PRIA merupakan perusahaan penampung dan pengolah limbah B3,termasuk limbah medis. Direktur Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi pernah menyebutkan bahwa timbunan limbah B3 di sekitar Desa Lakardowo mencapai 59 jenis limbah yang berasal dari 1.518 perusahaan.
Anggota Komisi VII DPR RI Mat Nasir mengatakan hasil dialog dengan warga dan manajemen PT PRIA akan jadi masukan.
“Kami berharap Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, menindaklanjuti masalah ini. Ini jelas bermasalah,” kata Nasir.
Selain diduga ada penimbunan limbah B3 secara ilegal, PT PRIA juga menjual limbah batubara ke warga untuk material urukan lahan pemukiman. “Perusahaan kan tahu itu limbah B3, kenapa dijual ke masyaraakat atau dibuang ke publik? Ini jelas salah,” kata Anggota Komisi VII lainnya, Hary Poernomo.
Direktur Utama PT PRIA, Tulus Widodo membantah ada penimbunan limbah B3 di areal pabriknya selama 2010 sampai 2015. Menururnya, limbah itu diolah menjadi barang bermanfaat.
“Tidak ada penimbunan, limbah B3 yang kami tampung kami olah jadi barang yang bermanfaat,” kata Tulus.
Produk daur ulang limbah B3 andalan PT PRIA diantaranya batako dari limbah batubara, batu bata merah, dan kertas kualitas rendah (low grade paper).
Manajer Pengembangan Bisnis PT PRIA, Christine Dwi Arini juga membantah ada limbah medis yang dipungut warga.
“Kami punya mesin pembakaran atau incinerator dan limbah medis kami musnahkan,” katanya. Namun dia mengakui ada limbah yang dijual ke masyarakat seperti limbah batubara.
“Kami punya keterbatasan dan kekurangan dalam mengontrol barang yang seharusnya tidak keluar ke masyarakat,” ujar Christine.