Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR Masinton Pasaribu yang belum lama ini dilantik sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan rekan satu fraksinya, Riska Mariska memberikan penilaian terhadap KPK, bahwa lembaga anti surah itu harus lebih lebih disempurnakan dalam penegakan hukum.
“Dalam penegakan korupsi harus sesuai dengan hukum acara. Dan, KPK harus fokus. Sebab, selama ini KPK kan tidak fokus. Tidak punya roh, fokus pemberantasan korupsi itu dimana ,” kata Masinton kepada indeksberita.comdisela istirahat makan Munas III Repdem di Wisma Kinasih, Depok, Sabtu (22/7/2017).
Ia juga membandingkan KPK dengan lembaga pemberantasan korupsi di negara maju. Menurutnya, KPK sebagai lembaga negara wajib tunduk, taat dan patuh pada konstitusi.
“Kalau di negara lain itu kan fokus. UU Tipikor dan UU KPK, kalau dibaca lagi, kita punya fokusnya sebagai penyelenggara negara yang bebas dari KKN. Pemasukan dari potensi-potensi yang berkaitan dengan negara, pengawasan terhadap KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) hingga APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan penegakan hukum yang tidak korup,” sebut Ketua Umum DPN Repdem.
Jika KPK paham tugas dasarnya mengacu pada UU Tipikor dan UU KPK, diyakininya akan lebih baik. Sejak awal kata politisi PDI Perjuangan ini, DPR berkomitmen membentuk pansus Hak Angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK. Hak angket sebagai hak pengawasan tertinggi DPR-RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yg dilakukan oleh KPK.
Hak angket, lanjutnya, seperti halnya pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Saat ini, KPK seperti mempersepsikan sebagai lembaga yang paling sehat dan bersih. Sementara, faktanya ada temuan tata kelola anggaran dan penegakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan ternyata juga menyimpang dari hukum acara. Jadi, KPK belum begitu bersih dan belum signifikan dalam menegakan anti korupsi,” nilainya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.