Hari Kamis 10 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Deny Erliana yang dipercaya warga sebagai Dewan Komite Persatuan RT/RW seluruh Sentul City pun berteriak, “Allahuakbar”. Matanya menatap seakan tak percaya apa yg baru saja dia lihat dan dengar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, mengetokkan palu dengan putusan: “Gugatan dari pihak Perumahan Sentul City terhadap warga di ditolak.” Dengan kata lain, pengembang Sentul City dikalahkan. Artinya, sebagai tergugat, warga telah mengalahkan pengembang Sentul City di pengadilan.
Wajah Deny Erliana, mantan aktifis mahasiswa 80-an, tertunduk. Dengan tangan kiri memegang erat kursi yang ada di depannya, semetara jari tangan kanan dia masukkan ke dalam mulut dan digigit. Matanya berka-kaca saat beberapa temannya menghampirinya dan saling memberi selamat. Ada pula yang memeluk dia dengan erat. Seakan baru tersadar dari mimpi.
“Kita menang-kita menang,” komentar warga Sentul City lainnya. Warga yang hadir di ruang sidang pun saling berpelukan dan terharu.
“ini kado kemerdekaan buat warga Sentul City yang 20 tahun lebih terjolimi,” lanjut Deny, yang semasa mahasiswa dikenal tak gentar berurusan dengan aparat demi membela HAM.
Kasus warga Sentul City Melawan pengembang yang sering di sebut bagai David lawan Goliat bermasalah sejak lama. Berbagai mediasi dari kedua belah pihak dilakukan namun gagal. Sehingga berujung ke pengadilan.
“Selama 9 bulan persidangan, dengan segala dinamikanya . Warga yang terhimpun dalam Komite Warga Sentul City (KWSC), terus bahu-membahu memperjuangkan hak mereka yang selama ini di tentukan sepihak oleh pihak PT. Sentul City, tbk / PT. SGC. Segala kelelahan fisik dan mental akhirnya terbayarkan ketika pada tgl 10 agustus 2017 hakim ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Barita Sinaga, SH membacakan putusan yang memenangkan warga,” ujar Deny.Bagi Deny, Ini senjata makan tuan, PT. Sentul City, tbk / PT. SGC yang menggugat namun mereka harus menerima kekalahan telak atas gugatan mereka sendiri.
Muasal Masalah
September 2016, PT Sentul City, tbk dan anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang selaku pengelola perumahan menggugat Komite Warga Sentul City / KWSC ( perkumpulan warga penghuni). Dalam gugatan perdata tersebut, KWSC di duga melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Alasannya KSWC dianggap telah menghasut warga untuk tidak membayar Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan ( BPPL ). Kemudian pihak warga juga dianggap melawan hukum karena menghimbau warga untuk membayar harga air sesuai dengan SK Bupati Bogor. Atas himbauan KWSC tersebut pihak ngembang (PT Sentul City tbk dan PT SGC ) merasa mengalami kerugian sebesar Rp103, 980 Miliar. Dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 3,980 M dan kerugian in materiil sebesar Rp 100 M.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim antara lain disebut Dalam Pokok Perkara / Konvensi:’Para tergugat ( KWSC ) tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hakim juga menolak seluruh gugatan para Penggugat ( PT Sentul City, tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang). Bahkan dalam putusannya Hakim menyatakan Para Tergugat Rekonvensi tidak berhak untuk memungut BPPL terhadap warga. Bahkan, memerintahkan para tergugat untuk memakai tarif air Pemda dalam memungut biaya air bersih.
Soal Air sendiri sudah lama warga Setul City resah. Karena mereka harus membayar air bersih dengan hitungan flat di atas tarif yg ditetapkan Pemda. Belum lagi kalau bayar terlambat akan di denda 20%. Bahkan, kalau sampai di putus dan disambung kembali biayanya sangat mahal. Hak warga sebagai konsumen nyaris terabaikan.
Kami tak boleh lalai. Mendatangi istana presiden dan mogok disana kami siap. Biar warga Indonesia lainnya sadar dan perlu memperjuangkan hak-haknya. Sudah 20 tahun fasum dan fasos tidak diserahkan kepada Pemda, Namun, pembiayaannya di bebankan kepada warga yg seharusnya masih menjadi tanggung jawab Pemda. Ini tidak sesuai dengan Permendagri 9/2009.
“Di tengah pasang surut perlawanan warga ternyata masih ada keadilan di negeri ini dan negara sudah mulai hadir di Sentul City,” ujar Deny. (Sai Gogo)