Minggu, 2 April 23

Pengamanan Super Ketat, 2 Napi Masih Bisa Kabur dari Lapas Pondok Rajeg

BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong Pondok Rajeg, Kamis (14/4/2016) kembali kecolongan. Dua warga binaannya kabur dari tahanan tanpa sepengetahuan petugas.

Kedua narapidana tersebut yakni Dedy Hermanto bin Firman (alm) yang tersangkut pasal 363 KUHP dan Sufento bin Minkiong yang tersangkut pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini, belum diperoleh kabar pasti bagaimana keduanya bisa meloloskan diri dari hotel prodeo.

Kepala Kesatuan Keamanan Lapas (KKLP) Pondok Rajeg, Suprianto mengakui perihal kaburnya dua tahanan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon genggam. Saat ditanya bagaimana kronologi kedua napi tersebut kabur, Suprianto tidak memberikan keterangan rinci.

“Iya benar, dua orang tahanan yang kabur,” jawabnya singkat kepada indeksberita.com melalui telepon saat petang.

Sebagai informasi, Lapas Pondok Rajeg berlokasi tak jauh dari jantung Kabupaten Bogor, kawasan Pemda, Jalan Raya Tegar Beriman. Letaknya hanya 1 kilomter dari pemukiman penduduk. Saat ini lapas tersebut dihuni 950 orang.

Pengamanan lapas yang dibangun sejak 2005 dan resmi digunakan pada 2008 ini terbilang ketat. Memiliki tinggi dinding sekitar 6 meter, dengan diameter 50 sentimeter, tahanan yang akan masuk hanya bisa melalui satu pintu utama, yaitu melalui sebuah gedung berlantai dua sebagai gedung administrasi, kemudian pintu yang menghubungkan area dalam penjara.

Kurang lebih 4 meter ke dalam dari dinding beton itu, terdapat satu lagi dinding berkawat dengan tinggi yang sama yaitu sekitar 6 meter. Lapas Pondok Rajeg juga dilengkapi 6 menara pemantau. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait