Rabu, 29 November 23

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Jambu Dua

BANDUNG – Setelah dua tahun kasus dugaan korupsi korupsi penggelembungan anggaran pengadaan lahan Pasar Jambu Dua, Kota Bogor senilai Rp 43,1 miliar terkatung-katung, Senin (30/5/2016) sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata No. 74-80, Bandung. Tiga tersangka yakni HYP (mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bogor), IR (mantan Camat Bogor Barat Kota Bogor) dan RNA (mantan ketua tim penilai/ apraisal lahan Jambu Dua) yang selama ini jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Paledang, Kota Bogor dihadirkan dengan menggunakan bus bertuliskan tahanan Tipikor.

Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang mengagendakan pembacaan dakwaan yang semula dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB ini molor dari waktu yang sudah diagendakan. Setelah sempat ngaret selama 3 jam, sidang kasus penggelembungan lahan Jambu Dua yang dipimpin Hakim Ketua Lince Anna Purba SH dan Hakim Anggota Sri Mumpuni SH, Djodjo Djohari SH dan Panitra Betty Kencana SH dibuka pada pukul 12.59 WIB.

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor, HYP dapat giliran pertama pembacaan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum selama lebih kurang dua jam. Menggunakan kemeja putih tangan panjang dan celana hitam, HYP terlihat tenang mendengarkan pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan pukul 14.35, dua kuasa hukum HYP yakni Aprian Setiawan SH dan Heri Yanwar SH mengatakan akan menyampaikan eksepsi (keberatan dengan suatu alasan) pada sidang berikutnya.

“Setelah kami berunding, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, kami minta untuk eksepsi,” kata Heri Yanwar.

Hakim Ketua, Lince Anna Purna pun memberikan jawaban sidang berikutnya pada Rabu (8/6/2016) di tempat yang sama akan diagendakan pembacaan eksepsi.

Pada bagian lain, kuasa hukum RNA yakni Pilipus Tarigan, SH tidak berkomentar saat ditanya kemungkinan munculnya tersangka baru dalam persidangan nanti.

“Nanti akan terurai dalam persidangan berdasarkan dakwaan jaksa dan kita akan pertimbangkan untuk eksepsi. Klien kami sudah memberikan penaksiran harga pembebasan sesuai keahlian dan keilmuannya, tapi ternyata jadi korban. RNA bukan penyelenggara negara, dia menilai harga lahan jambu dua sesuai keahlian dan keilmuannya bukan mengada-ngada,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penggelembungan dalam pengadaan lahan Pasar Jambu Dua ini terjadi pada 2014. Saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pembebasan lahan untuk program penataan pedagang kaki lima.
Adanya dugaan markup dan korupsi tercium oleh Kejaksaan Negeri Bogor yang langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka. Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Kejari Jabar. Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 43,1 miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi. Sedangkan dana yang berhasil disita Kejaksaan sebesar Rp 26,9 miliar. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait