BOGOR – Apa kabar kasus ‘pleger’ penggelembungan biaya pembelian lahan Jambu Dua yang mengkaitkan nama Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekdakot Ade Syarif Hidayat? Setelah dua bulan berlalu, hingga saat ini, Pengadilan Tinggi Jawa Barat belum memutuskan perkara banding tersebut. Demikian dikatakan Kasie Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto saat ditemui indeksberita.com di ruang kerjanya, Jalan Juanda, Kota Bogor, Kamis (8/12/2016).
“Kalau dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT), tahapannya yakni fakta persidangan dan dalam konteks dakwaan. Saat ini, belum ada putusan PT,” tukas Andhie.
Ia juga menyampaikan, langkah pihak kejaksaan mengajukan banding didasari salah satunya yakni tiga terdakwa ajukan banding.
“Kejaksaan mengambil sikap banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Salah satu alasannya karena tiga terdakwa telah mengajukan banding. Dimana ini menjadi salah satu alasan atau dasar jaksa untuk menunjukan upaya hukum yang lebih tinggi apabila putusan dari pengadilan, tingkat banding memutus tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa,” tandasnya.
Diwawancarai di ruang terpisah, Nasran Azis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor yang menangani kasus korupsi penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua mengatakan, pihaknya memang belum mendengar PT membuat putusan.
“Kalau dalam perkara banding, itu kan hanya pemberkasan saja. Artinya, PT memeriksa perkara pada tingkat banding dengan majelis hakim. Pemeriksaan dilakukan terhadap berkas perkara yang terdiri dari putusan, berita acara pemeriksaan, bukti-bukti tulisan, memori banding, kontra memori banding dan sebagainya,” ujarnya.
Mengkomentari hal ini, praktisi hukum Roy Sianipar mengatakan, pada proses putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sebelumnya sudah jelas disampaikan dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua tersebut hakim menyebut ‘pleger’.
“Artinya, tinggal pihak Kejari Bogor mendalami hal itu. Karena, itu merupakan fakta dan bukti yang merupakan putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Jadi, harus dilakukan proses penyelidikan, lakukan verifikasi fakta dan bukti serta lakukan pengujian di pengadilan. Karena, menurut saya, kasus tindak pidana korupsi Jambu Dua, bukan terletak pada ketiga orang yang yang sebelumnya sudah divonis pada Pengadilan Negeri Tipikor, tapi masih ada orang-orang yang berkeliaran,” ujar dosen perguruan tinggi swasta yang juga Ketua DPN Lembaga Kampak.
Seperti pernah diwartakan sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada surat dakwaan Jaksa, No. Reg Perk : PDS-03/BOGOR/03/2016, Walikota Bima Arya Sugiarto dan Sekdakot Ade Syarif Hidayat namanya disebutkan beberapa kali dalam persidangan.
Mekanisme penganggaran pengadaan lahan Jambu Dua juga terindikasi bermasalah. Bertentangan dengan Permendagri No. 27 thn 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.
Penganggaran APBD itu, juga tidak melalui musrembang dan usulan SKPD. Selain itu, pembelian lahan Jambu Dua terdapat ketidaksesuaian besaran anggaran yang akan dipergunakan untuk relokasi PKL eks Jalan MA Salmun Kota Bogor.
Berdasarkan evaluasi Gubernur Jabar, juga surat keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor pembelian lahan Jambu dua sebesar Rp17,5 miliar. Tapi, di APBD definitif jadi Rp49,2 miliar. (eko)