Pengacara Meliana Ajukan Banding, Dan Yakin Kliennya Akan Bebas Murni

0
114

Kuasa hukum (Pengacara) Meiliana, ibu rumah tangga asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis bersalah atas tuduhan menista agama Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menyesalkan sikap majelis hakim. Pengacara Meliana menganggap majelis hakim tidak objektif dalam memutuskan hukuman.

” Kami menilai majelis hakim tidak objektif memutus hukuman untuk klien kami Meiliana.” kata Kamaluddin Pane, kuasa hukum Meiliana, kepada Indeksberita.Com, Kamis 23 Agustus 2018.

Dalam vonisnya, hakim membidik Meiliana dengan Pasal 156A KUHP. Pasal ini berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kamaluddin mengatakan, klienya Meliana, menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan yang menjerat kliennya. “Meilana banding. Dia merasa tidak bersalah dan akan bebas murni karena enggak ada bukti menista agama,” ujar Kamal.

Perkara Meliana ini bermula dari tudingan sejumlah kelompok masyarakat yang menuduh Meliana menghina Islam dengan melarang azan di masjid pada 2016 silam. Meski dipersidangan bukti – bukti Meiliana pernah melarang azan tidak bisa dihadirkan, namun Ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa, 21 Agustus 2018, menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

“Hanya karena mengeluh suara azan dirasakannya terlalu kuat saat itu Meiliana harus menjalani hukuman. Memang dia sempat menyinggung soal suara azan tapi tidak pernah melarang azan berkumandang. Itu dua hal yang berbeda.” ujar Kamal.

Kasus Meiliana, kata Kamal mendapat perhatian sangat luas dari berbagai lapisan masyarakat. “Termasuk para politisi dan tokoh – tokoh agama. Pak Mahfud MD saya lihat juga memberi komentar terhadap putusan yang kami nilai sangat aneh ini,” ujar Kamal.