Pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa pasal 207 KUHP merupakan Delik aduan. Sehingga harus Presiden sendiri yang melaporkan ke kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Alamsyah terkait pengaduan 2 organisasi relawan Jokowi yng mengadukan kliennya ke kepolisian dengan pasal 207 KUHP, dalam konferensi pers di rumah kliennya di Pondok Indah, Jakarta Selatan sore tadi (7/11/2016).
“Penghinaan terhadap Presiden atau penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, adalah delik aduan. Seharusnya penuntutan dilakukan atas dasar pengaduan langsung yang bersangkutan, kalau dalam hal ini Jokowi nya sendiri yang harus melaporkan” demikian penjelasan Alamsyah.
Alamsyah dalam pernyataannya, selain mempertanyakan legal standing pengaduan juga menpertanyakan mengapa kepolisian menerima laporan itu. Apa lagi menurutnya, bukti yang diajukan adalah video yang sudah diedit yang mengubah makna sebenarnya.
“Polri tentu mengetahui bahwa itu delik aduan, mengapa laporannya diterima? Dan lagi pula video yang dijadikan bukti itu sudah dipenggal dan mengubah makna dari video asli. Kata-kata: ‘tapi tidak boleh’, itu dipotong. Kalau ridak dipotong itu mengedukasi. Mengedukasi tidak boleh menyatakan hal itu” ujar Alamsyah lagi.
Seperti diketahui, Projo dan LRJ telah melaporkan Ahmad Dhani ke aparat kepolisian dengan tuduhan melanggar pasal 207 KUHP. Menurut ke dua organisasi itu, orasi Dhani dalam video tersebut mereka anggap telah menghina Presiden