Surabaya – Dahlan Iskan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penetapan tersangka mantan menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, setelah Kejaksaan Jawa Timur meminta keterangan sebanyak lima kali dalam dua pekan. Namun, Dahlan sendiri mengaku tidak kaget dengan status penetapan tersangka ini. Ia justru mengaku, bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan target dan sudah lama dincar.
“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata Dahlan Iskan saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng, Kecamatan Waru,
Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/10/2016).
Ia terus berupaya melakukan bantahan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Ia mengatakan, hanya
menanda-tangani dokumen yang sudah di sediakan anak buahnya selama menjabat
sebagai direktur utama pada tahun 2000-2010.
“Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang,
bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” tandas Dahlan Iskan kepada awak media massa yang mengerubuti.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini, menurut asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, ditetapkannya tersangka terhadap Dahlan Iskan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan kabupaten
Tulungagung, Jawa Timur.
“Perannya selaku direktur utama,” kata Edy yang tidak menyebut rincian nilai kerugian. “Nanti, masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan
Pembangunan (BPKP), “ ucap Edy.
Alasan penahanan, lanjut Edy, agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, mempercepat proses pemeriksaan, dan diharapkan tidak mempengaruhi saksi. Edy lantas menegaskan penahanan dan penetapan tersangka Dahlan murni penegakan hukum, bukan muatan politik. “Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari tersangka,” kata Edy.
Sementera itu, Kepala BPKP perwakilan Jawa Timur, Agus Setianto, mengaku penghitungan nilai kerugian BUMD masih dilakukan. “Tim BPKP masih melakukan penghitungannya,” ucap Agus, Jumat, (28/10/2016).
Agus tetap enggan menyebuttkan nilai kerugian tersebut. Ia hanya mentakan singkat saat dihubungi. “Proses penghitungan masih berjalan dan tim masih bekerja,” ucap Agus.
Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan partama dipanggil Kejati pada Senin, (17/10/2016), panggilan kedua, Selasa, (18/10/2016), ketiga pada Kamis, (20/10/20100, dan keempat Senin, (24/10/2010) serta kelima Kamis,(27/10/2010).