BOGOR – Setelah menggelar aksi sejak pagi bertepatan digelarnya rapat paripurna DPRD Kota Bogor, pengunjuk rasa dari Forum silaturrahmi warga sekitar TPA Galuga (Fosga) jelang sore pukul 15.00 WIB, akhirnya membubarkan diri usai diterima Komisi C DPRD Kota Bogor.
Ketua Komisi C, DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengatakan, saat dialog para pengunjuk rasa minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan ganti rugi kepada warga yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Mereka (red. pengunjuk rasa) menuntut Pemkot Bogor memberikan ganti rugi,” kata Zaenul saat diwawancarai awak media, di ruang Komisi C, DPRD Kota Bogor, Senin (19/9/2016).
Lalu, kenapa hanya Pemkot Bogor yang harus memberikan ganti rugi, padahal Pemkab Bogor juga membuang sampah di TPA Galuga?
“Karena, mereka sudah minta ke Pemkab Bogor (red. ganti rugi kerusakan lingkungan) tapi tidak ditanggapi,” tukas politisi PPP menjawab pertanyaan indeksberita.com.
Masih menurut Ketua Komisi C, DPRD Kota Bogor, saat dialog pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Fosga menyampaikan keluhan warga Galuga terkait tidak berfungsinya pengelolaan air limbah sehingga mencemari pengairan dan lingkungan.
“Mereka minta perhatian Pemkot Bogor mengganti kerugian yang diakibatkan kerusakan akibat air limbah. Mereka juga minta agar DPRD Kota Bogor membentuk pansus darurat sampah karena kerusakan limbah merupakan bencana dan darurat sampah, menurut mereka. Soal kerusakan lingkungan yang disampaikan, kami belum menerima datanya, termasuk tingkat kerusakan dan kerugiannya. Itu harus ditinjau, diinvestigasi dan dilakukan uji lab. Semua harus ada proses,” tukas Zaenul.
Dia mengatakan, menyikapi tuntutan warga, Komisi C DPRD Kota Bogor tidak bisa memutuskannya secara cepat, karena harus mendengar keterangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor.
“Kita (Komisi C) akan memanggil DKP untuk mendengar keterangannya. Karena, secara teknis yang mengelola DKP. Soal keinginan utuk membentuk pansus, hal itu bukan kewenangan kami, Komisi C DPRD Kota Bogor. Tapi, kewenangan banmus dan pimpinan dewan, yang harus menerima masukan dari masing-masing fraksi,” tutupnya. (eko)