Senin, 11 Desember 23

Pendamping Desa Tuntut Eks PNPM Dicoret Dari Program Dana Desa

MEDAN – Ratusan orang dari Aliansi Pelaku Pemberdayaan Pendamping Desa dan Masyarakat Indonesia (APPMI) unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bappemas) Sumatera Utara, Selasa 12 Juni 2016. Mereka meminta Bappemas tidak memperpanjang kontrak personil eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

“Perpanjangan kontrak otomatis PNPM-MPd itu adalah tindakan yang tidak rasional. Mereka seharusnya paham, kewenangan perpanjangan kontrak itu tergantung dari pihak pengontrak,” kata Koordinator APPMI Irfan melalui pengeras suara.

Menurut Irfan, jika kontrak petugas PNPM-MPd itu sudah habis, seharusnya mereka mengikuti seleksi ulang. Aturan seleksi ulang itu sesuai dengan undang-undang perdesaan.
“Pihak Bappemas harus melakukan perekrutan ulang pendamping desa terhadap seluruh masyarakat secara terbuka. Bappemas juga harusnya mengajak penggiat pemberdayaan desa untuk mensukseskan pembangunan di Indonesia,” kata Irfan.
Menanggapi aspirasi para pendemo.

Kepala Bappemas Sumut, Amran Uteh berjanji akan memperjuangkan aspirasi APPMI. Ia mengaku dua bulan ke depan akan melakukan perekrutan ahli.

“Dua bulan ke depan kami akan melakukan perekrutan tenaga ahli pendamping desa, secara terbuka untuk seluruh masyarakat,” katanya.

Disinggung mengenai perpanjangan kontrak eks PNPM-MPd, Uteh menjawab pihaknya masih membutuhkan tenaga personil eks PNPM-MPd.

“Sebenarnya sejak bulan 31 Desember 2014 sudah berakhir. Tapi dilakukan perpanjangan sampai sekarang. Bahkan hingga dua bulan ke depan masih ada perpanjangan, karena kami masih membutuhkan tenaganya,” ujar Utteh.

APPMI juga meminta Bappemas untuk tidak memperlakukan eks PNPM-MPd sebagai ‘anak emas’.Kata massa, seharusnya pemerintah bisa melakukan perekrutan ulang terkait pendamping desa.

“Eks PNPM-MPd ini seharusnya malu apabila mereka menuntut hal-hal yang tidak termuat dalam aturan kontrak kerja. Pemerintah juga harusnya jangan menjadikan eks PNPM-MPd ini sebagai anak emas,” ungkap Irfan,salah satu pendemo.

Irfan mengatakan, eks PNPM- MPd harus legowo apapun aturan yang dibuat oleh pemberi kerja. Dalam konteks kontrak kerja antara pemerintah dan fasilitator, kata Irfan, tak ubahnya seperti pengacara dengan kliennya, apabila kliennya sudah tidak membutuhkan lagi, otomatis kliennya bisa memutus kontrak.

“Tenaga ahli atau pendamping desa ini sama dengan pengacara. Mereka kaum profesional yang mempunyai kode etik. Jadi, tidak pantas jika mereka menuntut pekerjaan,” ungkap Irfan.

Pada saat massa melakukan aksi, sejumlah pegawai Bappemas terlihat keluar dari dalam kantor. Bahkan, salah seorang pegawai dengan penuh emosi sempat melarang massa aksi masuk ke halaman kantor.Meskipun sempat dilarang, pengunjuk rasa tetap kukuh menyampaikan aspirasinya.Mereka mengatakan, kontrak PNPM-MPd tidak perlu diperpanjang.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait