Yogyakarta – Meski sudah 10 hari, jumlah pendaftar pemantu pemilihan umum walikota dan wakil walikota 2017 hingga hari ini (11/6) masih nihil.
Pendaftaran pemantau dibuka sejak 1 Juni 2016 hingga 14 Februari 2017.
Pendaftaran pemantau merupakan wujud ruang partisipasi masyarakat berdasarkan Peraturan KPU RI No.3 tahun 2016.
Wawan Budiyanto selaku Ketua KPU Yogyakarta Kota memaklumi hal terebut. Ia menjelaskan bahwa di samping syarat independensi, pemantau juga harus punya sumberdaya dan sumberdana yang memadai, sampai akhirnya diakreditasi oleh KPU.
“Karena kan untuk menjadi pemantau itu dibutuhkan sumber dana yang besar dan harus disebutkan dari mana, membutuhkan orang yang harus dibiayai kan, jadi ya mungkin problemnya disitu,” ujar Wawan saat ditemui di kantor KPU Yogyakarta Kota, Jl. Magelang No. 41.
Walaupun sudah terdapat Panwaslu yang juga memiliki peran yang sama dengan Pemantau Pemilu, Wawan menganggap peran Pemantau tetap penying.
“Tidaklah lain untuk mewujudkan Pemilu yang lebih terbuka dan kredibel,” katanya.
Keseriusan KPU Yogyakarta Kota dalam mensosialisasikan pendaftaran pemantau tidak hanya dengan diumumkan lewat situs resmi KPU Yogyakarta, namun juga dengan cara mengantarkan undangan pendaftaran Pemantau Pemilu di beberapa universitas di Yogyakarta Kota.
“Kami itu bekerja tidak hanya normatif ya, kewajiban kami kan selesai ketika mengumumkan di web. Kemudian kita juga mengirim surat keberbagai perguruan tinggi. Kalo mereka kan bisa mengerahkan mahasiswanya yang itu bisa jadi relawan,” pungkasnya.