Hingga saat ini keberadaan dokumen asli laporan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAm, Munir, masih belum jelas. Lembaga yang kemudian ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari dokumen TPF itu adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
“Kesepakatan pemerintah, yang mencari adalah dari Kejaksaan Agung. Yang diberi tugas adalah Kejaksaan Agung,” kata Tito, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dengan demikian, menurutnya, pihaknya akan menunggu proses pencarian dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kematian Munir yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi kami tunggu saja hasilnya dari Kejagung dan rekomendasinya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Namun, pemerintahan Jokowi menyatakan istana tidak memiliki dokumen laporan TPF tersebut. Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui mantan Mensesneg Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintah.