Sejumlah orang dari Kelompok Tani Bina Desa Hutan Seruyung, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Selasa siang (14/2/2017) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Nunukan. Maksud mereka mendatangi Gedung Dewan tersebut adalah untuk mengadukan dugaan pencaplokan lahan seluas 136 hektar yang dilakukan oleh perusahaan eksplorasi emas Gunung Seruyung, PT.Sagoo Prima Pratama.
Ketua Kelompok Tani, Suardi, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Nunukan agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan tersebut. Dalam laporanya, mereka juga melampirkan beberapa dokumen yang menyatakan legalitas atas kepemilikan lahan yang saat ini diduga dikuasai oleh perusahaan tambang emas itu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Nasir kepada awak media menuturkan bahwa kedatangan Kelompok Tani tersebut adalah untuk meminta ganti rugi kepada PT.Sago Prima Pratama yang telah melakukan eksplorasi atas lahan mereka selama sekian tahun, namun belum memberi kompensasi atas pinjam lahan yang telah disepakati.
‘’Dari segi legalitas cukup kuat, disana ada sebuah desa yang telah mereka kelola dengan baik, ada jalannya ada seluruh fasilitas yang mereka rintis dari awal. Begitu masuk perusahaan ini diambil alih begitu saja,”tutur Nasir.
Nasir menambahkan, Kelompok Tani ini juga telah mempertanyakan dugaan pencaplokan lahan mereka yang dilakukan PT.Sago Prima Pratama. Menurut mereka, pihak management perusahaan telah membayar ganti rugi kepada salah satu Kelompok Tani, namun yang bersangkutan mengaku tak pernah menerima pembayaran yang dimaksud.
‘’Mereka belum terima ganti rugi itu. Saya belum tahu berapa yang mereka minta, yang jelas itu ada 68 kelompok tani. Biasanya 1 kelompok tani itu 2 hektar lahannya, kalikan saja,” imbuhnya.
Sikap tegas Kelompok Tani tersebut dalam memperjuangkan hak nya, karena berpegang pada Peraturan Bupati No.277 th 2008 hurud d dan e, yakni : Jika terjadi pertindihan wilayah kuasa pertambangan dengan kepentingan lahan lainnya, maka pemegang kuasa pertambangan sebelum melaksanakan kegiatan dalam wilayah tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sedang pertindihan lahan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemegang kuasa pertambangan. Serta pada huruf e yang menyatakan: jika wilayah kuasa pertambangan bertindihan dengan areal perkebunan rakyat, maka pemegang kuasa pertambangan harus meminta persetujuan dengan pemilik perkebunan rakyat tersebut sebelum melaksanakan kegiatannya.
‘’Artinya karena ini perkebunan rakyat, milik kelompok tani maka harus minta izin kepada semua, bukan kepada 1 orang. Perusahaan mengakui legalitas mereka, makanya nanti kita hearingkan, kita masih cari waktu untuk membahas ini,” pungkas Nasir.
Adapun dokumen yang menyatakan legalitas atas Kelompok Tani yang mereka lampirkan diataranya adalah: Akte pendirian perkumpulan Kelompok Tani Bina Hutan Seruyung nomor 02 tanggal 3 januari 2017 yang dibuat oleh Sisnarto SH,M Kn, Notaris kota Tarakan.
SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-000131.AH.01.07. Tahun 2017 tanggal 25 januari 2017, tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kelompok Tani Bina Desa Hutan Seruyung.
SK Bupati Nunukan Nomor: 277 tahun 2008 tanggal 14 April 2008, tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum An.PT.Sago Prima Pratama.
SK Bupati Nunukan nomor: 731 tahun 2008, tanggal 16 oktober 2008, tentang perpanjangan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama PT.Sago Prima Pratama.
Surat Camat Nunukan nomor: 521.5/492/EK-1/CN/1992 tanggal 21 agustus 1992, tentang pembukaan lahan pertanian bagi Kelompok Tani Bina Desa Hutan Seruyung, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, dan dokumen lainya.
Perjuangan Kelompok Tani Bina Desa Hutan Seruyung ini juga mendapat dukungan dari Kepala Adat Besar Tidung Kalimantan Utara dan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Adat Nusantara (PERMADA) Kalimantan Utara. Kelompok adat itu juga telah menyampaikan permasalahan ini melalui surat kepada Bupati Nunukan.