Pencabutan Remisi I Nyoman Susrama, Resmi Ditandatangani Jokowi

0
34
Photo : Aksi anggota AJI Indonesia dari berbagai daerah dalam tuntutan pencabutan remisi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali. (istimewa)

Presiden Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi, menyatakan telah menandatangani pencabutan remisi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Hal itu disampaikan Jokowi, saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu, Februari 2019.

Pencabutan remisi tersebut, Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden terhadap terpidana I Nyoman Susrama. Sehingga resmi ia kembali menjalani hukuman seumur hidup.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Grand City Convention Center, lokasi peringatan puncak hari pers nasional.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah, dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.

“Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden,” ujar Moeldoko.

Presiden, lanjut Moledoko, tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas.

“Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” tandas Moeldoko.

Di saat bersamaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se Jawa Timur menggelar aksi menuntut pencabutan remisi Susrama. Mereka mendesak Presiden Jokowi segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, yang dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.

“Besarnya partisipasi publik dalam masalah ini, menunjukkan ada keadilan masyarakat yang tercederai. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mencabut remisi bagi Susrama. Tentu kami menuntut sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan,” kata Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam. Berlokasi di kediaman Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bangli. Motif pembunuhan akibat I Nyoman Susrama kepada Prabangsa, karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.